Rekomendasi Golkar, Herry Asiku: Tunggu Tahapan dari KPU
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di tujuh kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sempat tertunda akibat mewabahnya Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.
Penundaan tahapan Pilkada serentak sebelumnya, ternyata juga diikuti penundaan terbitnya dukungan atau rekomendasi partai terhadap Calon Kepala Daerah (Cakada), salah satunya partai Golkar.
Ketua DPD I Partai Golkar Sultra, Herry Asiku mengaku mereka menunda menerbitkan rekomendasi partai, karena tahapan Pilkada serentak sempat tertunda pelaksananya, seiring pemerintah menetapkan wabah Covid-19 menjadi bencana nasional non alam.
“Kemarin kan tertunda pelaksanaan tahapan Pilkadanya, harusnya survei yang dilakukan sekali lagi oleh partai sudah keluar, sebelum rekomendasi diterbitkan bagi mereka yang mendapat surat tugas dari DPP. Namun karena ada penundaan tahapan, kami juga mundurkan surveinya,” kata dia, Kamis (4/6/2020).
BACA JUGA :
- BPN Muna Barat dan Kejari Muna Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Pertanahan
- Kejagung Periksa Inspektur Tambang Sultra Terkait Kasus Korupsi Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama
- Desak Kejati Sultra Jemput Paksa Ali Mazi, MAKI: Jangan Lembek atau Kami Gugat Praperadilan
Sehingga kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra ini, terbitnya rekomendasi partai Golkar ke Cakada di tujuh kabupaten, tentu akan menyesuaikan penetapan tahapan Pilkada di 9 Desember 2020 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Nanti ada penetapan dari KPU dulu, kapan nanti tahapannya mulai, baru kita atur jadwal surveinya, kan survei hanya dua minggu dilaksanakan,” katanya.
Nanti setelah dilakukan survei selama jangka waktu dua minggu, lanjut Herry Asiku pihaknya akan melakukan rapat internal di tingkat DPD I.
“Setelah dirapatkan, kami akan membawah hasil itu ke DPP. Insya Allah, rekomendasi terbit tidak akan membutuhkan waktu yang lama, setelah hasil itu ada ditangan DPP,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via







