KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) membatalkan penggusuran lahan Eks PGSD, yang bertempat di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Sultra, La Ode Ali Akbar membeberkan alasan bahwa batalnya penggusuran karena adanya perintah langsung Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Katanya, gubernur menginstruksikan agar penggusuran Eks PGSD diundur pekan depan.
“Saya sudah bersama tim pengamanan Pol PP, tapi pas di TKP, saya dihubungi pak Ali Mazi agar tunda penggusuran,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Gubernur Sultra.
“Itu juga atas permintaan Polda Sultra, sebab tanggal 12 Januari 2020 Kapolri bakal ke Sultra, takutnya memancing keributan,” jelasnya.
BACA JUGA :
Rencananya, eksekusi penggusuran lahan eks PGSD dijadwalkan tanggal 16 Januari 2020 mendatang.
“Kita akan melaksanakan penggusuran pekan depan,” tukasnya.
Untuk diketahui, rujukan Pemprov Sultra mengirimkan surat penggusuran lahan Eks PGSD terhadap Kikila Cs berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor surat 3018 K/Pdt/2017 terkait hak atas kawasan lahan eks PGSD.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan