KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menertibkan surat edaran (SE) menyangkut pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 bagi perusahaan terhadap karyawannya.
Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, LM Haswandi, saat ditemui di kantornya, Selasa (20/4/2021).
Penerbitan SE dari Pemprov Sultra, menyusul Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI) menertibkan SE nomor: M/6/HK.04/IV/2021, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Menurut dia, penerbitan SE atau rujukan pembayaran THR bagi perusahaan ke karyawannya, akan terbit dalam waktu dekat ini.
“Insyah Allah, jika tidak ada halangan pekan ini, pak Gubernur akan menerbitkan surat edaran pelaksanaan dan pemberian THR 2021,” ujar dia.
LM Haswandi melanjutkan, pemberian THR Keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Apalagi, regulasi atau aturannya sudah sangat jelas, pertama merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kedua merujuk ke Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Sehingga ia menegaskan, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk tidak melaksanakan kewajibannya terhadap karyawan.
“Kami harap, para pengusaha agar tepat waktu membayarkan THR keagamaan kepada karyawan, dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tandasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via