KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Gugus Tugas Percepatan Penangangan Virus Corona atau Covid-19 nasional menyampaikan sejumlah kabupaten/kota di Indonesia mendapat kelonggaran atau izin untuk menerapkan New Normal (Normal baru).
Setidaknya, ungkap Ketua Gugus Tugas nasional Doni Monardo seperti dikutip dari CNN ada 102 kabupaten/kota yang diberi izin oleh Presiden Joko Widodo.
Dari 102 itu, ada lima daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang juga mendapat izin tahapan penerapan normal baru, yaitu Kabupaten Buton, Buton Selatan (Busel), Buton Utara (Butur), Konawe Utara (Konut) dan Konawe Kepulauan (Konkep).
Kata dia, yang diberikan izin yakni kabupaten/kota yang berstatus zona hijau atau belum terdampak Covid-19, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat yang produktif dan aman covid-19 berdasarkan protokol kesehatan yang ketat.
“Untuk menentukan sektor yang dapat beraktivitas kembali, para kepala daerah harus melibatkan berbagai pihak dan komponen masyarakat, serta melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi, dalam hal ini Gubernur,” kata Doni, Sabtu (30/5/2020) kemarin.
Lebih lanjut, Doni meminta agar setiap daerah yang bakal menerapkan tahapan normal baru ini untuk menyiapkan manajemen krisis. Sebab kegunaan manajemen krisis untuk mengantisipasi bilamana terjadi penularan, sehingga dapat dievaluasi oleh gugus tugas didaerah masing-masing.
Sebelumnya juga, lanjut dia Menteri Kesehatan (Menkes) telah mengeluarkan surat edaran tanggal 20 Mei lalu, dalam mendukung keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) pada masa pandemi corona.
BACA JUGA
- Lepas Lima Warga Kendari Umrah Gratis, AJP-ASLI Didoakan Menang Pilwali 2024
- Produksi Padi di Sultra Meningkat 38 Persen per Oktober 2024
- Pemprov Sultra Salurkan 1.850 Obat dan 380 Boks Disinfektan untuk Cegah Virus Jembrana
Dalam surat edaran itu, dijelaskan perlunya dilakukan pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik) melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal.
Kemudian, surat edaran tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik).
Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah menerbitkan protokol new normal di sejumlah sektor, misalnya transportasi publik dan pusat-pusat perbelanjaan serta Kementerian Agama (Kemenag) juga melakukan hal yang sama untuk mengatur terkait dengan panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
“Dalam penerapan protokol tersebut, diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Haikal