Pemerintah dan DPR Sepakat Tambah Anggaran Pilkada 2020
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja menetapkan penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 270 daerah dilaksanakan, tanggal 9 Desember 2020.
Penetapan jadwal tersebut berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, serta Bawaslu RI pada tanggal 27 Mei 2020 kamarin.
Salah satu anggota Komisi II DPR RI Dapil Sultra, Ir. Hugua yang juga mengikuti RDP melalui virtual mengatakan, selain penetapan Pilkada serentak 2020, juga ada kesepatakan lain yakni penambahan anggaran Pilkada.
Menurut dia, penambahan anggaran Pilkada serentak 2020 mengingat pelaksanaan hajatan lima tahunan di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19 membutuhkan suntikan dana tambahan, karena adanya kebutuhan baru.
“Telah disepakati penambahan anggaran KPU maupun Bawaslu, karena ada beberapa komponen tambahan anggaran akibat Covid-19 yang tidak terpikirkan saat perencanaan,” ujar Hugua, Kamis (28/5/2020).
Nantinya, lanjut mantan Bupati Wakatobi dua periode ini menjelaskan pihaknya akan kembali membahas soal penambahan anggaran dan akan disesuaikan dengan kebutuhan KPU di setiap daerah yang bakal melaksanakan pesat demokrasi tiap lima tahunan ini.
“Nanti DPR bersama KPU dan Bawaslu akan rapat kerja terkait penambahan anggraan, nanti kita minta usulan teknik dari mereka,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan