KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penggusuran lahan Eks PGSD akan kembali dilakukan, setelah sempat ditunda oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), 7 Januari.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sultra, La Ode Ali Akbar, penggusuran lahan Eks PGSD dijadwalkan 16 Januari 2020 dan “no kompromi” lagi. Pihaknya telah melakukan rapat persiapan penggusuran.
“Kami telah siapkan alat berat untuk menggusur lahan Eks PGSD. Untuk itu kami minta Kikila Cs agar mengosongkan lahan tersebut,” kata dia kepada wartawan.
Dia juga menjelaskan, berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa Kikila Cs harus memenuhi dua putusan tersebut, yakni mengganti rugi senilai Rp850 juta. Kedua harus mengosongkan lahan Eks PGSD, terkait kerusakan sekolah PGSD.
BACA JUGA :
“Kami mengantongi surat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi tidak ada lagi putusan diatas itu,” jelasnya.
Sehubungan pelaksanaan penggusuran, Ali Akbar telah menyiapkan petugas keamanan dari TNI 725 Woroagi, Polisi Militer (POM), Brimob, Polres Kendari dan Satpol PP.
Untuk diketahui, penggusuran lahan Eks PGSD pada 7 Januari 2020 lalu, ditunda Pemprov Sultra karena dikabarkan adanya rencana kedatangan Kapolri di Sultra.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan