Imigrasi Kendari Pastikan 156 TKA Tiongkok Gunakan Visa Kerja
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Kendari, memastikan 156 dari 500 tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok yang bakal datang di Sulawesi Tenggara (Sultra), menggunakan visa kerja (C312).
“Gelombang pertama, 156 TKA masuk menggunakan visa C312 yang terdapat keterangan nama dan nomor paspor pada visa tersebut,” kata Kepala Imigrasi Kelas I TPI Kota Kendari, Hajar Aswad, Selasa (23/6/2020).
Hanya saja, lanjut Hajar Aswad pihaknya belum melihat secara langsung, dan juga belum memegang paspor para TKA yang rencananya akan tiba hari ini.
“Kami baru memegang data TKA seperti identitas atau nama, tempat tanggal lahir dan lain-lain,” katanya.
BACA JUGA:
- Hingga Akhir Tahun, Pertumbuhan Ekonomi Sultra Diproyeksikan Sebesar 5,4 Persen
- Pengamat Nilai Kenaikan PPN 12 Persen akan Berdampak pada Daya Beli Masyarakat Sultra
- Kasus Penyalahgunaan Senjata Api Meningkat, Itwasda Polda Sultra Gelar Rapat Khusus
Setibanya 156 TKA Tiongkok di Kendari, mereka akan langsung di karantina selama 14 hari. Ini dilakukan berdasarkan standar kesehatan Virus Corona atau Covid-19.
Kemudian ditambahkannya, setelah 15 hari TKA Tiongkok melakukan karantina, pihak Imigrasi Kelas I TPI Kota Kendari, bakal meninjau langsung keadaan TKA di PT. VDNI dan PT. OSS.
“Terkait dengan visa dan izin masuk keimigrasian para TKA diberi waktu 30 hari. Jika selama kurun waktu 30 hari belum melapor, maka belum bisa bekerja,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via