Sultra Raya

DPRD Kendari Bakal Revisi Enam Raperda Pajak dan Retribusi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – DPRD Kota Kendari menggodok enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk perevisian regulasi pajak pengaturan pemanfaatan potensi penerimaan daerah.

Enam Raperda tersebut, meliputi Raperda Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Hotel, dan Pajak Air Tanah.

Raperda tersebut mengacu pada Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah untuk memunggut beberapa jenis pajak dan retribusi yang menjadi potensi sumber penerimaan daerah.

Rancangan Peraturan Daerah mengenai pajak restoran dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kota Kendari dan Wali Kota Kendari.

Setiap pelayanan yang disediakan restoran dipungut pajak dengan nama pajak restoran termasuk pelayanan yang disediakan oleh rumah makan, kafetaria, warung, bar dan jasa boga/katering.

Jumlah pembayaran maksud adalah Jumlah pembayaran setelah potongan harga dan jumlah pembelian dengan menggunakan voucher makanan atau minuman. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 persen, masa membayar Pajak Restoran jangka waktu sekitar 1 (satu) bulan kalender.

Selanjutnya Pajak Hiburan, adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

Mengenai hiburan yang dimaksud badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Persero Terbatas, Perseroan Komonditer, Persero, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, Kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta usaha lainnya .

Dalam menentukan tarif pajak hiburan antara 10-25 persen. Contoh tarif 10 persen pameran dan tontonan film 10 persen dan karaoke, golf dan bowling sebesar 25 persen.

Pajak Reklame adalah penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial.

Pemasangan jenis film/slide, baliho, umbul-umbul, spanduk, banner jenis peragaan paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 30 (tiga puluh ) hari.
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25 persen.

BACA JUGA :

Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran. Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10 persen, khusus Rumah Kost ditetapkan sebesar lima persen.

Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 30 persen.

Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan / atau pemanfaatan air tanah yang berada di perut bumi termasuk mata air yang muncul secara alamiah diatas permukaan tanah. Tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20 persen.

Anggota Komisi II DPRD Kendari menilai pajak diatas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diubah dan ditinjau kembali, untuk mengatur kembali ketentuan mengenai Pajak Daerah dengan Peraturan Daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Reporter: M4
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button