KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) gelar Oleo Coffe Break dengan tema Implementasi Penerbitan Izin Pendirian Bangunan (IMB) dan Sosialisasi Perwali No 56 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Konstruksi Reklame.
Sekretaris Daerah Nahwa Umar, mengungkapkan Pemerintah Kota Kendari sebelumnya sudah menetapkan Perwali No 56 tentang regulasi aturan terkait IMB reklame.
“Sebenarnya aturan ini sudah lama direncanakan sebelumnya dengan kami melakukan sosialisasi, jadi sudah waktunya sekarang diberlakukan agar Peraturan Walikota ini mulai dijalankan,” ungkapnya.
Kepala DPM-PTSP Kota Kendari Satria Damayanti mengungkapkan, bahwa PTSP sebelumnya pada tahun 2019 sudah melakukan sosialisasi dari berbagai sektor terkait sektor pembangunan, sektor kesehatan tentang pendirian izin sarana prasarana, izin profesi kesehatan dan usaha industri.
“Harapannya kedepan kami akan melihat yang mana akan disosialisasikan terkait sektor terkait misalnya isu lingkungan, sektor izin rumah,” ungkapnya.
BACA JUGA :
Lanjutnya, dalam implementasi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pengajuannya ada tiga proses yakni pra IMB, proses permohonan dan proses penerbitan IMB.
Kadis PUPR Erlis Sadia Kencana mengatakan, konsumsi reklame ditempatkan sesuai penempatan aturan dalam pengetahuan dengan mendukung keamanan, keindahan ketertiban pengguna jalan.
“sehigga tidak lagi memasang reklame dengan cara memaku dipohon disepanjang jalan” ungkapnya.
Reporter: M1
Editor: Qs