Sultra Raya

Cegah Corona, Wali Kota Kendari Larang Camat/Lurah Izinkan Kerumunan Malam Tahun Baru

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari benar-benar serius memberlakukan disiplin protokol kesehatan demi menangkal penularan Covid-19, tidak terkecuali pada momen besar seperti perayaan Natal dan pergantian tahun baru.

Hingga Desember ini, Pemkot Kendari dan Tim Gabungan Yustisi tak henti-hentinya bergerak menyasar titik-titik keramaian dan ruas jalan dalam kota, untuk menegakkan Prokes 3M kepada masyarakat yakni wajib masker, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan jaga jarak aman dari Covid-19.

Khusus pada momen natal dan menyamburt tahun baru, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, bahkan mengeluarkan surat edaran (SE) demi upaya penegakan hukum prokes Covid-19 di masyarakat.

Surat Edaran yang diterbitkan wali Kota yakni Nomor 003.2/5851/2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidpan era baru di Kota Kendari.

Penerbitan SE ini berdasarkan peraturan Gubernur Sultra Nomor 29 Tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dasar lainnya adalah Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona, edaran Menteri Agama Ri Nomor 23 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal dimasa pandemi Covid-19.

Wali Kota Kendari menyebutkan, beberapa poin penting dalam Surat Edaran tersebut, yakni diberlakukan kepada seluruh gereja dan umat kristiani di Kota Kendari agar mematuhi ketentuan SE menteri agama panduan penyelenggaraan ibadah natal.

Berikutnya, bagi setiap orang pelaku usaha pengelola penyelenggara tempat fasilitas umum / tepat hiburan yang melaksanakan aktifitas selama libur hari raya dan menyambut tahun baru 2021 untuk mematuhi ketentuan Prokes 3M / tidak kerumunan dan membatasi aktifitas ditempat umum.

“Kepada camat/ lurah dan para pihak terkait agar tidak memberikan rekomendasi izin kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan massa,” katanya.

Khusus pada malam natal dan malam pergantian tahun baru 2021, pelaku usaha pengelola tempat wisata penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas umum/tempat hiburan agar menghentikan usaha pada pukul 02.00 Wita.

Penegakan disiplin Prokes melibatkan aparat yang tergabung dalam tim yustisi, diantaranya Kodim 1417 Kendari, Polres Kendari, Kejaksanaan Negeri Kendari dan Satpol PP.

“Surat Edaran berlaku sampai 8 Januari 2021,” tukasnya.

Reporter: Dahlan
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button