BKSDA Sultra – BPJN Jalin Kerja Sama Bangun Jalan Nasional di Kawasan TWA
KENDARI – DETIKSULTRA.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatanganan kerja sama dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BNJP) terkait pembangunan strategis jalan nasional pada kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Tirta Rimba Baubau dan Cagar Alam Lamedai Kolaka.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie, bersama Kepala BNJP Sultra, Yohanis Tulak Todingrara, pada Rabu (8/9/2021).
Kawasan TWA Tirta Rimba dan Cagar Alam Lamedai merupakan dua kawasan konservasi yang dikelola BKSDA Sultra.
TWA Tirta Rimba yang terletak di Baubau telah diperuntukkan sebagai kawasan hutan dengan fungsi pelestarian alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :440/Kpts-II/1994 tanggal 5 Oktober 1994 seluas 488 hektare.
Sedangkan kawasan hutan Cagar Alam (CA) Lamedai terletak di Kabupaten Kolaka yang diperuntukan sebagai kawasan hutan dengan fungsi suaka alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.209/Kpts-II/1994 Tanggal 30 April 1994 dengan luas 635,16 Ha.
Sementara itu, kegiatan preservasi jalan yang melewati kawasan TWA Tirta Rimba dan Cagar Alam Lamedai merupakan suatu kebutuhan mutlak bagi pengembangan suatu wilayah dan menjaga kondisi jaringan jalan agar tetap prima.
Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie mengatakan bahwa dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan Cagar Alam Lamedai dan Taman Wisata Alam Tirta Rimba maka dilakukan kerja sama anatara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
“Penandatanganan kerja sama ini merupakan rangkaian dari proses permohonan kerja sama yang diajukan kepada BKSDA Sultra dari tahun 2020 oleh BPJN Sultra dengan sasaran preservasi jalan di tepi kawasan Cagar Alam Lamedai dan Taman Wisata Alam Tirta Rimba berada pada Ruas Jalan Nasional Pomalaa–Wolulu dan Ruas Jalan Nasional Mataompana–SP. 3 Bure/Jalan Hassanudin dan Ruas Bts.Kota Baubau–Pasarwajo–Banabungi yang merupakan ruas jalan utama yang menghubungkan antarwilayah di Sulawesi Tenggara,” paparnya. (cds*)
Reporter: Betyrudin
Editor: J. Saki