Sultra Raya

Bahlil Lahadalia Yakin Kualitas Aspal Buton Bisa Menyaingi Aspal Impor

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Indonesia saat ini tengah fokus mengembangkan aspal Buton sebagai bagian dari kebijakan strategis nasional. Pengembangan ini, bagian upaya menekan impor aspal Indonesia per tahunnya.

Dalam kunkernya di Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan kualitas aspal yang berada di Tanah Wolio itu dapat bersaing dengan aspal dari negara lain.

Diolah PT Kartika Prima Abadi, dia optimis, kualitas aspal Buton dapat menyaingi kualitas aspal minyak yang selama ini diimpor oleh Indonesia.

Terkait impor aspal ini, ia menerangkan, setiap tahunnya Indonesia mengimpor 1,3 -1,4 juta ton yang menguras cadangan devisa negara antara Rp40-46 triliun per tahunnya. Saat ini, PT Kartika Prima Abadi baru memproduksi sekitar 100 ribu ton per tahun.

“Perusahaan ini baru dapat dalam kapasitas produksi optimum yang mencapai 500 ribu ton per tahun. Ini artinya, hampir separuh impor aspal kita dapat dipenuhi oleh perusahaan ini,” ujar dia, Minggu (28/2/2021).

Salah satu kebijakan BKPM untuk menggeliatkan investasi dalam negeri, termasuk industri tambang aspal adalah memberikan tax holiday. PT Kartika Prima Abadi merupakan salah satu penerima insentif ini, dan surat keputusan pemberian tax holiday tersebut diserahkan langsung Kepala BKPM saat kunjungan kerja ini.

Katanya, tax holiday ini merupakan fasilitas pajak yang berlaku untuk perusahaan baru berdiri yang diberikan kebebasan pembayaran pajak penghasilan badan dalam periode tertentu.

Jenis usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday, yakni industri pelopor yang bergerak di lima bidang, yakni industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan, dan industri peralatan komunikasi.

Ia kembali menerangkan pemberian fasilitas tax holiday ini akan membebaskan perusahaan dari pajak penghasilan badan (Pph Badan) selama minmal lima tahun dan maksimal 10 tahun sejak dimulainya produk komersial.

Perusahaan juga mendapatkan pengurangan Pph Badan sebesar 50 persen dari pajak penghasilan terutang selama dua tahun terhitung setelah berakhirnya fasilitas pembebasan pajak.

“Fasilitas pengurangan pajak tax holiday akan diberikan pada perusahaan yang memiliki rencana penanaman modal baru paling sedikit senilai Rp1 triliun,” pungkasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button