Ampuh Sultra: PT NPM IUP-nya di Sulteng, Tapi Nambang di Konut
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aktivitas pertambangan nikel PT Nusajaya Persadatama Mandiri (NPM) di Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), menuai sorotan keras dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bukan tanpa sebab, kecaman tersebut dilontarkan lantaran aktivitas PT NPM yang dinilai tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyatakan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT NPM sebagaimana terdaftar dalam database Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) serta Geo Portal (One Map) Minerba berlokasi di Desa Matarape, Kecamatan Menuin Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
“IUP-nya ada dan memang terdaftar di dalam database Dirjen Minerba, tapi lokasinya berada di Kabupaten Morowali, Sulteng. Bukan di Kabupaten Konut, Sultra,” ujar dia dalam rilis yang diterima Detiksultra.com, Kamis (15/4/2021).
Anehnya, lanjut aktivis yang populer dengan sapaan Don HN ini, aktivitas ilegal PT NPM itu tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait.
Selain diduga melakukan penambangan ilegal, lanjut Don HN, PT NPM juga diduga telah melakukan pencemaran Sungai Matarappe. Itu terlihat dari dokumentasi yang dihimpun pihaknya melalui rekaman video, yang memperlihatkan Sungai Matarappe yang saat ini telah menjadi kering.
“PT NPM ini sudah di luar batas kewajaran, bukan hanya nambang tanpa izin di Sultra, mereka juga diduga kuat telah merusak Sungai Matarappe, yang sekarang ini sudah tidak terlihat lagi seperti sungai akibat pencemaran,” ungkapnya.
Olehnya itu, Don HN mewarning pihak PT NPM, jika masih melakukan aktivitas di wilayah Sultea tanpa ada penindakan dari APH) dan instansi terkait lainnya, maka pihaknya akan melaporkan kasus dugaan ilegal mining dan dugaan pengrusakan lingkungan yang dilakukan PT NPM ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
“Jika masih ada penegak hukum di Bumi Anoa ini, maka segera selidiki dan proses hukum pimpinan PT NPM, atas dugaan kejahatan pertambangan di Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Konawe Utara. Kalau tidak, maka kasus ini akan kami adukan langsung ke pusat,” pungkasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via