Hukum

Kedapatan Bawa Sajam, 5 Pengunjung Acara Adat Kande-kandea Tolandona di Buteng Diamankan Polisi

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Lima pengunjung pesta adat Kande-kandea Tolandona yang digelar di Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan oleh polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) pada Sabtu, 20 April 2024.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton menjelaskan, kelima pengunjung itu diamankan saat gelar operasi pengamanan di beberapa titik.

Kelima pengunjung yang diamankan masing-masing berinisial RD (23), alamat Desa Kanapa Napa, Kecamatan Mawasangka. Kemudian LJN (25), alamat domisili di Kecamatan Murhum Kota Baubau.

Selanjutnya SR, umur 21 tahun, alamat Desa Tampunabale, Kabupaten Muna. RM, umur 19, alamat Kelurahan Mawasangka, Buteng. Terakhir Inisial SN, seorang perempuan umur 25 tahun, alamat Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.

“Saat ini sudah dilakukan proses hukum sesuai dengan permintaan dan kesepakatan para kepala desa, lurah, tokoh masyarakat, panitia pesta adat Kande-kandea dengan pihak Polres Buton Tengah,” kata Iptu Sunarton dalam rilisnya pada Senin, 22 April 2024.

Kelima pelaku telah dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (cds)

 

Reporter: Muh. Ian Handrian Syah
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button