kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Regional

MW FORHATI Sultra Gandeng Bawaslu RI Diskusi Virtual

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Majelis Wilayah (MW) FORHATI Sultra gelar diskusi online serial empat, bahasannya terkait persiapan pilkda serentak 9 Desember nanti.

Diskusi Online series 4 dilaksanakan via daring aplikasi zoom yang diikuti Bawaslu RI, diwakili oleh Rahmat Bagja, SH, LL. M, KPU Provinsi Sultra diwakili oleh Iwan Rompo Banne, dan Dr. Najib Husain, S.Sos.MSi yang merupakan wakil akademisi.

Diskusi dipandu Koordinator Bidang Organisasi, Kelembagaan dan Pengkaderan MW FORHATI Sultra, Asyriani,S.Pt,M.Si. Pelaksanaan Pilkada Serentak akan berlangsung pada tanggal 9 Desember Tahun 2020 mendatang pada 270 Daerah, terdiri dari 9 Provinsi 37 Kota dan 224 Kabupaten.

“Sultra akan melaksanakan Pilkada serentak pada tujuh Kabupaten diantaranya Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan,Kolaka Timur, Muna, Buton Utara dan wakatobi,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris MW FORHATI Sultra, Wa Ode Rulia Paymand, SP, mengatakan Pilkada yang akan berlangsung pada Tahun 2020 tentunya akan berbeda dibanding pilkada sebelumnya, karena Pilkada serentak akan dilaksanakan pada kondisi Indonesia sedang ditimpa bencana-nonalam yaitu merebaknya Virus Corona (Covid-19).

“Dalam pelaksanaan Pilkada tentunya banyak tantangan dan hambatan yang akan dihadapi oleh penyelenggara pemilu, dengan itu MW FORHATI Sultra menganggap penting untuk melakukan Diskusi dengan Tema Menakar Pilkada Serentak 2020 ditengah Pandemi Covid-19 guna mendapatkan informasi dari berbagai pihak yang dianggap kompeten,” ungkapnya.

Selain itu, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, memaparkan dalam materinya yakni Pengawasan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemik covid-19 lebih mengedepankan keamanan dan kesehatan selain itu memastikan semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Pelanggaran yang mungkin banyak terjadi diantaranyanya ada penyalahgunaan bansos dan maraknya politik uang. Persoalan lain yang mungkin terjadi adalah rendahnya partisipasi masyarakat untuk melapor ketika ditemukan pelanggaran.

“Bawaslu terus melakukan persiapan pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilihan di masa pandemik covid-19 diantaranya menyusun kerangka hukum pengawasan tahapan serta penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan yang disesuaikan dengan keadaan pandemik,” paparnya.

BACA JUGA:

Selanjutnya, KPU Provinsi, Iwan Rompo menyatakan bahwa hambatan yang dihadapi KPU masa pandemi Covid-19 antara lain sebagian kalangan berpendapat landasan hukum penyelenggaraan belum memadai, kemungkinan adanya penyebaran yang massif (cluster pilkada).

“Sedangkan untuk tantangan terdapat tiga yang akan dilakukan antara lain pertama bagaimana merekrut PPS dan KPPS ditengah Pandemi dan memastikan tetap sehat pasca pilkada, kedua bagaimana mengajak pemilih tetap menunaikan haknya dan tetap sehat, dan ketigabagaimana membuat regulasi yang tetap mengedepankan prinsip demokrasi, menjaga kesehatan dan kondusif dalam semua aspek,” paparnya

Sementara Najib Husain menyatakan, Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 terlalu dipaksakan, sebenarnya bisa mengambil opsi kedua yaitu pelaksanaan bulan Maret 2021 jadi tidak terlalu cepat dan juga tidak terlalu lama.

“Pelaksanaan pilkada yg terlalu cepat di masa pandemic Covid- 19 akan menimbulkan resiko,” ujarnya saat diskusi Online.

Lanjutnya, sementara partisipasi masyarakat untuk memilih akan rendah, kampanye tidak akan maksimal sehingga dapat menurunkan kualitas pelkada. Selain itu Badan Adhoc akan menjadi korban.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button