Muna

Satu Napi Rutan Raha Dapat Remisi Natal

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Rutan Kelas IIB Raha memberikan remisi satu narapidana di hari perayaan Natal 2022.
Narapidana tersebut yakni Emansius Mariono, warga Buton Utara, dengan kasus perlindungan anak dengan masa hukuman lima tahun penjara.

Kepala Rutan Kelas IIB Raha, LM Masrul menyampaikan, remisi diberikan bagi narapidana yang telah memenuhi tiga kriteria. Diantaranya telah menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan.

“Jadi kita di dalam ada tiga orang umat Kristiani, satu telah disetujui mendapatkan remisi,” terangnya di sela-sela menyerahkan putusan remisi pada keluarga narapidana di Gereja Rutan Kelas IIB Raha, Minggu, (25/12/22).

Mantan Plh Kepala Lapas Singkawang ini mengaku, usulan remisi bagi warga binaannya sudah jauh-jauh hari disusulkan.

“Hanya untuk yang dua lainnya mereka masih menjalani masa persidangan, nantinya menyusul,” katanya.

Dalam kesempatan itu pula Masrul tak ingin Rutan Raha dideskripsikan sebagai tempat yang menyeramkan. Karena di sinilah tempatnya karakter warga binaan ditempa.

“Kita di sini warga binaan dibekali nilai-keagamaan, pembentukan karakter dan juga keterampilan, agar bisa menjadi bekal ketika keluar dari sini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, narapidana di Rutan Kelas IIB Raha berjumlah 294. Tiga diantaranya merupakan umat Kristiani.

Sementara itu, kondisi perayaan Natal di Ruatan Kelas IIB Raha berjalan khidmat dan kondusif. (bds)

Reporter: Rasyid Suyoto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button