Tiga Pemuda di Banggai Muna Diringkus Polisi karena Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu-Sabu

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Tiga orang pemuda di Kabupaten Muna berinisial LA (19), LF alias E (18), dan MFZ (19) diringkus pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Muna karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya ditangkap di Desa Banggai, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna pada Kamis (10/04/2025).
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Desa Banggai sering terjadi transaksi narkotika.
“Tim lidik Satresnarkoba Polres Muna kemudian melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap ketiga tersangka,” kata Ipda Baharuddin.
Sekira pukul 00.30 Wita atau Kamis dini hari polisi mencurigai dua pemuda berboncengan melintas di Jalan Poros Desa Banggai.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, polisi menemukan satu potongan pipet biru berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.
Pelaku LA kemudian mengaku bahwa barang tersebut didapat dari rekannya LF.
Pengembangan dilakukan dan dua pemuda lainnya yakni LF dan MFZ ditangkap di lokasi berbeda.
Di kamar LF polisi menemukan tiga saset plastik ukuran sedang yang masing-masing berisi puluhan potongan pipet warna kuning dan biru bergaris putih. Seluruhnya berisi kristal bening yang diduga sabu.
Total keseluruhan berat barang bukti yang diamankan polisi mencapai 41,6 gram. Dari pengakuan LF, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial O yang kini diketahui berada di Kota Kendari. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan