Muna

Penertiban Baliho Rajiun Ditolak Warga

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Penertiban baliho milik LM Rajiun Tumada yang bertuliskan Mai Te Wuna oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Muna tidak berjalan lancar. Para penegak Perda itu hanya berhasil menurunkan satu baliho di Jalan Gatot Subroto yang terpasang di depan rumah warga. Saat akan menurunkan lagi, mereka mendapat penolakan oleh warga yang bernama Anwar Halis. Ia menolak baliho di depan rumahnya diturunkan. Adu argumen pun terjadi dengan Kabid Trantib Pol PP, Asgarianto.

Katanya, pihaknya menjalankan tugas untuk menertibkan baliho bertuliskan Mai Te Wuna. Sebagai mana surat yang diteken Pj Sekda, Ali Basa nomor 300/1083 tertanggal 28 Agustus yang isinya melaksanakan somasi. Anwar Halis pun ngotot tidak mau. Kelompok Masyarakat Pencinta Rajiun (MPR) pun datang untuk memberi suport agar baliho tidak diturunkan. Alasannya, belum ada kesepakatan hasil mediasi Polres bersama Pemkab Muna.

[artikel number=3 tag=”rajiun,muna”]

Saat adu argumen terjadi, Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga turun tangan melakukan mediasi. Mediasi berjalan alot, hingga empat jam lamanya. Kapolres menyarankan baliho bisa tidak diturunkan dengan catatan, tulisan Mai Te Wuna ditutup. Kelompok MPR pun tidak bisa memberikan keputusan. Mereka langsung berkomunikasi dengan LM Rajiun Tumada.

Pukul 14.30 Wita, Rajiun bersama rombongannya yang nota bene pejabat di Mubar, datang. Saat akan memasuki rumah Anwar Halis, Rajiun sempat melempar pertayaan pada Sat Pol PP.

“Apa yang salah dengan balihoku Arifin. Hati-Hati Sat Pol PP, saya ini mantan Kasat Pol PP,” kata Rajiun dengan nada bertanya pada Arifin, Kabid di Sat Pol PP.

Pertemuan tertutup pun dilakukan antara Kapolres, Rajiun, Kasat Pol PP Muna, Edi Ridwan dan Kasat Intelkam, IPTU Kaharuddin Kaendo.

Usai pertemuan, Rajiun menegaskan dua hal. Pertama, bila Pemkab Muna tidak menerima tulisan Mai Te Wuna, silahkan melakukakan upaya hukum. Kemudian, meminta Kapolres agar memediasi antara dirinya, MPR dan Bupati Muna, LM Rusman Emba.

“Kita harus duduk bersama-sama. Sebelum ada keputusan, Pemkab ataupun Sat Pol PP jangan melakukan gerakan tambahan,” tegasnya.

Ia yakin, masyarakat menginginkan dirinya dan Rusman selalu damai. Makanya, untuk kata Mai Te Wuna itu harus didudukkan bersama. Pemkab tidak boleh langsung mengklaim Mai Te Wuna itu sebagai tagline yang tidak bisa digunakan orang lain.

“Harus dihadirkan pakar bahasa dan budaya agar dibedah itu tulisan Mai Te Wuna. Kalau toh hasilnya bahasa itu tidak bisa digunakan, maka baliho yang ada bisa ditertibkan. Intinya, kita cari win-win solusi. MPR ini semua cinta damai,” terangnya.

Kasat Pol PP Muna, Edi Ridwan tampak tak bisa memberi keputusan. Anggotanya langsung menarik diri dan penertiban tidak dilanjutkan.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga berjanji akan memfasilitasi persoalan itu. Katanya, pihaknya sudah dua kali melakukan mediasi, namun belum ada titik temu. Oleh karena itu, Ia berharap agar MPR dan Pemkab untuk bisa menjaga kondufitas daerah.

“Secepatnya kita mediasi. Hasilnya akan kita sampaikan. Saya yakin, semua kita ini cinta Muna. Saya saja dari Sumatera, sangat cinta Muna, apalagi masyarakat, pasti melibihi kecintaan saya terhadap Muna,” tukasnya.

Reporter Naryo
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button