MUNA, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Muna menetapkan tersangka terkait kasus pembacokan seorang anak berinisial A (15) yang dilakukan oleh pemilik kebun langsat di Desa Kontumere, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna pada Sabtu (06/03/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Muna AKP La Ode Arsangka membenarkan penetapan tersangka ini. Ia mengatakan, penetapan tersangka oleh polisi dilakukan pada Rabu (17/04/2024). Namun polisi belum bisa menyampaikan inisial tersangka kepada media karena berkaitan dengan efektifnya langkah penyidikan.
“Nanti kami kabari. Ini berkaitan dengan langkah penyidikan. Mohon dimaklumi,” ujarnya saat dihubungi Kamis (18/04/2024).
Menurut informasi dari pihak kepolisian, A saat itu kedapatan mengambil langsat di salah satu kebun milik warga. Pemilik kebun langsat yang mendapati A langsung membacok paha korban. Akibat kejadian itu A harus mendapatkan perawatan serius di RSUD Muna.
Pihak keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku lalu melaporkan ke Polsek Kabawo. Kemudian pihak kepolisian mengarahkan pelapor untuk melapor ke Polres Muna. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan