MUNA, DETIKSULTRA.COM – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh LU, seorang oknum kepala desa di Muna kini kembali diproses oleh pihak kepolisian.
LU melakukan pencabulan terhadap seorang remaja yang masih berusia 16 tahun. Aksi bejatnya itu ia lakukan selama lima kali sejak Oktober 2023 lalu.
Sebelumnya korban bersama bibinya telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Bone sejak tanggal 8 Januari 2024. Namun perkaranya sempat tertunda hingga pada akhirnya polisi melanjutkan kasus ini.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengungkapkan terkait sempat tertundanya penanganan kasus pencabulan yang melibatkan oknum Kades Matombura ini.
AKBP Indra mengatakan bahwa pelaku sempat sakit hingga harus dirawat di rumah sakit. Kemudian kendala lainnya korban sempat menghilang sehingga polisi terlebih dahulu melakukan pencarian untuk menemukan keberadaan korban.
“Korban bersama bibinya melaporkan kasus ini dari delapan Januari 2024 lalu. Setelah itu langsung dilakukan visum di RSUD Raha. setelah pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, pada tanggal 13 Januari perkara ini dinaikkan statusnya ke penyidikan,” kata AKBP Indra.
Kemudian pada tanggal 19 Januari 2024, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan dilakukan penahanan mulai tanggal 19 Januari sampai 7 Februari 2024 di Rutan kelas II B Raha.
Selama proses penahanan itu, polisi melengkapi berkas perkara terkait kasus tersebut dan pada tanggal 24 Januari, berkas perkara dikirim ke Kejaksaan Negeri Raha.
Namun selama proses penahanan, yakni pada tanggal 6 Februari pelaku mengalami sakit dan perlu dilakukan penanganan medis.
“LU harus dibawa ke rumah sakit dan ditangani oleh dokter spesialis penyakit dalam. Hal itu sesuai surat keterangan dari dokter di Rutan saat itu. Maka pelaku kemudian dirawat inap di RSUD Raha selama tiga hari. Kemudian pihak RSUD menyampaikan kepada penyidik bahwa LU harus dirujuk ke RS di Kendari,” tambah AKBP Indra.
Selanjutnya pada tanggal 7 Februari penasehat hukum tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka dengan alasan LU akan berobat ke Kendari. Lalu kemudian diterbitkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan.
Lalu pada tanggal 21 Maret 2024 JPU menerbitkan P21 terhadap kasus ini. Namun penyerahan tahap II tidak dapat dilakukan karena tersangka sakit. Hal itu dikuatkan dengan adanya surat kontrol sakit.
“Pada tanggal 6 Mei 2024 JPU menerbitkan P21A dengan nomor B-637/P.3.13/Eku.1/05/2024. Namun penyerahan tahap dua ini tidak dapat dilakukan karena tersangka sedang sakit. Kemudian pada tanggal 10 Juni 2024 berkas perkara dikembalikan ke penyidik,” ungkap AKBP Indra.
Selain itu polisi juga mengungkap kendala lainnya yang membuat penanganan kasus ini terhambat. Saat akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban sempat hilang selama berhari-hari dari rumah tempat tinggalnya.
Hal itu membuat Ibu korban harus melaporkan terkait hilangnya korban ke Polres Muna. Sehingga polisi langsung melakukan pencarian hingga akhirnya polisi menemukan keberadaan korban. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan