Hukum

Kejati Sultra Periksa PT Midi Usai Mantan Wali Kota Kendari Ditetapkan Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa lima orang dari pihak PT Midi Utama Indonesia (MUI), Senin (21/8/2023).

Kelima orang tersebut yakni Direktur PT Midi inisial AM, Deputi Branch Manager PT Midi, RHA, General Menager (GM) Lisensi PT MUI, ATH, Manager Corporate PT Midi, AN, dan Pemeriksa dan Lokal Krom General Manager PT Midi, TAM.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, pihak-pihak yang dipanggil untuk diperiksa sudah menjalani pemeriksaan hari ini. Dimana pemeriksaan ini, berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana gratifikasi PT Midi yang hendak melakukan investasi pendiri gerai Alfamidi di Kota Kendari.

“Pemeriksaan ini berkaitan setelah ditetapkannya Sulkarnain Kadir (Mantan Wali Kota Kendari) sebagai tersangka,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Kejati Sultra.

Ade Hermawan menambahkan, meski sebelumnya sudah ada dua tersangka dan sementara sedang berjalan proses sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, namun tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dijadikan tersangka, setelah Sulkarnain Kadir.

“Semua masih berproses di penyidik, kita tunggu saja informasi selanjutnya,” tukasnya.

Sebelumnya, penyidik tindak pidana korupsi Kejati Sultra, menetapkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut sebagai tersangka pada 14 Agustus 2023 lalu. Adapun penetapan tersangka terhadap Sulkarnain Kadir, berdasarkan fakta penyidikan dan hasil pemeriksaan saksi dalam sidang perkara dugaan tindak korupsi pada perizinan PT Midi atau Gratifikasi.

Dimana, Kejati Sultra mengungkap peran Sulkarnain Kadir dengan meminta dana Rp700 juta ke PT Midi melalui Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhamdiyah (Lazismu) selaku mitra PT Midi untuk membantu pembiayaan Kampung Warna-Warni di Kelurahan Peteoha dan Kelurahan Bungkutoko, Kota Kendari.

Tak hanya itu, Sulkarnain Kadir juga terindikasi meminta pembagian saham sebanyak 5 persen dari setiap pendirian gerai ritel modern Anoa Mart yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui CV Garuda. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button