Metro Kendari

JPU Diminta Telusuri Setoran Rp500 Juta PT Midi, Hakim: Pemberi dan Penerima Sama-Sama Pelaku Tindak Pidana

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Nursina meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menelusuri uang yang disetor PT Midi Utama Indonesia (MUI) senilai Rp500 juta ke terdakwa Syarif Maulana.

“Tolong, Pak Jaksa masalah pemberian (sejumlah uang) perhatikan dakwaannya. Karena pada dasarnya, pemberi dan penerima sama-sama pelaku tindak pidana,” ujar dia.

Penegasan tersebut disampaikan Nursina saat memimpin sidang pemeriksaan saksi Husen, yang merupakan pihak ketiga atau vendor yang ditunjuk mengurusi perizinan PT Midi dalam perkara dugaan gratifikasi PT Midi, Rabu (16/8/2023) kemarin.

Dalam sidang itu, Husen menjelaskan dirinya merupakan pihak ketiga yang bertugas mengurus perizinan PT Midi di Indonesia Timur, termasuk di Kota Kendari, Sultra. Dia mulai mengurus perizinan gudang PT Midi pada tahun 2022 lalu.

“Jadi saya penghubung PT Midi ke pihak dinas terkait masalah perizinan di Kota Kendari,” katanya.

Satu ketika, lanjut dia, mantan Licence PT Midi Cabang Kota Kendari, Fandi Setiawan mengiriminya nomor kontak milik terdakwa Syarif Maulana. Tujuannya tidak jauh dari kepentingan perizinan yang tengah berjalan proses pengurusannya.

Saat itu, Husen yang lebih dulu mengontak terdakwa Syarif Maulana sembari memperkenalkan diri bahwa dia merupakan vendor yang bertugas mengurus perizinan PT Midi. Komunikasi terus terjalin antara keduanya.

Hingga tiba waktunya Husen diminta menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa Syarif Maulana. Ia pun menghubungi terdakwa Syarif Maulana mempertanyakan mengenai uang yang nantinya diserahkannya.

“Di situ, Pak Syarif Maulana (Terdakwa) mengirim kontak atas Samuri, yang nantinya saya temui dan menyerahkan uang sesuai perintah Kantor Pusat PT Midi dan Kantor Cabang PT Midi di Kota Kendari,” tuturnya.

Setelah itu, tepatnya 19 Juli 2022, Husen menarik uang senilai Rp500 juta di Bank Mandiri. Kebetulan saat menarik uang, ia ditemani oleh mantan Licence PT Midi Cabang Kota Kendari, Fandi Setiawan.

Usai menarik uang, Husen dan Fandi Setiawan langsung menuju ke Masjid Al-Alam. Di sana, orang terdekat terdakwa Syarif Maulana bernama Samuri telah menunggunya di pelataran Masjid Al-Alam.

Tiba di lokasi, Husen kemudian serahkan uang senilai Rp500 juta ke Samuri yang saat itu disaksikan oleh istri Husen, Fandi Setiawan, dan seorang polisi yang diminta mengawal.

Ditanyakan perihal peruntukkan uang tersebut mengapa disetorkan ke terdakwa Syarif Maulana melalui orang suruhannya, Husen menyebut dirinya tidak tahu menahu.

“Saya tidak tahu peruntukkan untuk apa, saya hanya diarahkan dan perintah kantor pusat dan kantor cabang untuk menyerahkan ke Syarif Maulana,” bebernya.

Sementara itu, terdakwa Syarif Maulana menyanggah semua kesaksian Husen dalam persidangan yang berlangsung kurang lebih satu jam.

Menurut mantan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Kota Kendari itu, bahwa apa yang disampaikan Husen semuanya tidak benar.

“Penjelasan saudara Husen itu tidak benar, saya tidak pernah terima uang (Rp500 juta) ataupun diperintah Wali Kota Kendari. Saya hanya ditugaskan oleh Wali Kota Kendari mengurus masalah UMKM,” katanya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button