Bongkar Kasus Sabu di Muna, Polisi Amankan 4 Tersangka
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Polres Muna berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu, terdiri dari tiga pemuda dengan inisial I (20), A (30), dan P (26), serta seorang wanita berinisial C (39). Penangkapan dilakukan di Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, pada Senin, (4/8/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.
Dalam operasi pengungkapan kasus tindak narkotika ini, tim lidik Satresnarkoba Polres Muna berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 6,16 gram yang disita dari tangan para pelaku.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandi Purnama Sakti, melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas, Ipda Baharudin, menjelaskan bahwa pada hari yang sama, tim lidik Satresnarkoba Polres Muna mendapatkan informasi dari seorang warga Kelurahan Laende. Warga tersebut melaporkan bahwa ia pernah melihat I melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Sekitar pukul 13.30 WITA, tim lidik langsung melakukan penyelidikan dan memantau gerak-gerik I di Kelurahan Laende.
“Saat kami melihat terduga pelaku, kami langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap I,” kata Ipda Baharudin saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (5/8/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu saset kecil yang diduga sabu, disembunyikan di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan oleh I. I mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari temannya P, melalui perantara A yang berada di Amboncamp, Jalan Sukowati.
Penyelidikan pun terus berlanjut. Polisi kemudian menuju Amboncamp dan berhasil menangkap A. Di tubuh A, polisi kembali menemukan satu saset sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri.
“Saat diamankan, A mengaku bahwa sabu tersebut ia simpan di saku celananya sebelah kiri dan barang tersebut diperoleh dari temannya, C, dengan cara tabrak tangan di dalam rumah C,” ujar Ipda Baharudin.
Penyelidikan intensif pun terus berlanjut. Sekitar pukul 15.30 WITA, tim Satresnarkoba langsung menuju rumah C dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Camat setempat, Wira. Dalam penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti yang diduga sabu. Sabu tersebut disembunyikan di belakang rumah C, tepatnya di tempat pembuangan sampah, berupa tiga saset kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, 75 saset kosong, timbangan digital, handphone, dan alat bukti pendukung lainnya.
“Hasil interogasi terhadap terduga pelaku C, ia mengungkapkan bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Em, yang saat ini berada di Rutan Kelas IIB Raha,” ungkapnya.
Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut mencakup tes urine dan darah terhadap para tersangka, serta membawa barang bukti ke laboratorium forensik (Labfor) Makassar untuk dianalisis. Proses gelar perkara juga dilakukan.
Kini, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan







