Muna

Berorasi di Posko Paslon Bupati, Kadis DPMD Muna dilapor ke KASN

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM– Netralitas ASN menjadi perhatian khusus oleh Kementrian Dalam Negeri menjelang Pilkada serentak tahun 2020. Setiap ASN yang terlibat politik praktis bakal disangsi tegas, mulai administrasi, penundaan pangkat hingga pemecatan.

Meski begitu, ancaman tersebut seakan tak berpengaruh di Kabupaten Muna, pasalnya masi ada saja ASN yang bandel atas intruksi Kemendagri itu. Buktinya, baru-baru ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Rustam kedapatan berorasi diposko salah satu paslon sehingga dilapor ke KASN pada Jumat (16/10/20).

“Kami mendapati Pak Kadis orasi didepan Posko Rusman Bachrun. Ini sangat jelas melanggar netralitas ASN. Sebagai masyarakat, kami tidak menginginkan Pilkada Muna ternodai oleh ASN yang berpolitik,” ujar pelapor, Cansual, pada Minggu 18 Oktober 2020.

Menurutnya, orasi seorang Kadis di posko salah satu paslon Bupati merupakan pelanggaran netralitas ASN sebab terlibat politik praktis.

“Kita memiliki bukti yang jelas terkait keterlibatan Kadis Rustam sehingga melaporkannya ke KASN,” ungkapnya.

Ketetapan netralitas ASN Kata, Cansual telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan   Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

“Sanksi yang akan dikenakan berupa penurunan pangkat, penurunan pangkat hingga pemecatan. Ketegasan sanksi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang profesional dan independen,”pungkasnya.

Reporter: Abd. Rasyid S
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button