Perkada sedang Digodok, Pembayaran THR ASN dan PPPK Muna Barat Dilakukan Dua Minggu sebelum Lebaran

MUNA BARAT, DETIKSILTRA.COM – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di wilayah Muna Barat menunggu peraturan kepala daerah (Perkada) karena sedang diproses.
Kepala BPKAD Muna Barat, Muhammad Taslim mengatakan saat ini Perkada pembayaran THR untuk ASN dan PPPK sedang digodok di bagian hukum.
“Perkadanya sedang di proses di bagian hukum,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/3/2025).
Meski begitu, rencana pembayaran THR akan dilakukan dua minggu sebelum lebaran. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Mendagri dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2025 tentang Pembayaran THR dan Gaji 13.
Jumlah ASN dan PPPK yang akan dibayarkan di tahun ini sebanyak 2.354 orang yang terdiri dari 1762 ASN dan 562 PPPK. Untuk nominal THR yang akan dibayarkan berdasarkan rujukan gaji di bulan Februari 2025.
“Untuk nominal yang akan dibayarkan setiap orang merujuk pada gaji ASN dan PPPK pada bulan Februari lalu hitungan satu bulan gaji,” jelasnya.
Kata dia, selain ASN dan PPPK, anggota DPRD juga mendapatkan THR sehingga total anggaran yang dikucurkan oleh Pemda setempat untuk membayar THR seluruh ASN adalah sebesar Rp11,9 miliar.
“Insyaallah secepatnya diselesaikan perbupnya, berhubung juga saat ini Pak Bupati sedang berada di luar daerah,” tandasnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan