Muna Barat

BPBD Mubar Salurkan Bantuan Korban Kebakaran yang Menewaskan IRT

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran rumah di Desa Wapae Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah, milik Nyoman Widana (70) dan Eko Yuliana (60), pafa Selasa (07/05/2024).

Kepala BPBD Mubar, Ir. Karimin mengatakan, setelah mendapatkan informasi kebakaran pada Senin lalu, pihaknya langsung berkoordinasi dan mengarahkan Kepala Bidang Peralatan dan Logistik bersama anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk terjun ke lokasi sesuai Prosedur Operasi Standar (SOP) yang berlaku. Hal tersebut guna mengidentifikasi korban dengan kajian kebutuhan dasar yang di perlukan seperti pangan dan kebutuhan tempat istirahat untuk sementara waktu.

“Tim kami langsung bergerak cepat untuk mengidentifikasi kebutuhan korban usai terjadinya kebakaran,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas PUPR Mubar ini mengaku akan kembali melakukan pendataan terhadap keluarga korban lalu akan dikoordinasikan dengan pihak pemerintah desa serta kepolisian untuk meminta surat keterangan penyebab kebakaran, sebagai bahan dasar dalam mengusulkan bantuan dana hibah untuk pembangunan rumah korban, agar mendapatkan tempat tinggal yang layak seperti sebelumnya.

“Alhamdulillah penyaluran bantuan kepada keluarga korban sudah diterima oleh pihak keluarga. Selanjutnya kami menunggu laporan keterangan penyebab kebakaran dari desa setempat dan kepolisian untuk syarat pengajuan bantuan dana hibah untuk renovasi rumah korban”, ungkapnya melalui pesan whatsppnya, Selasa (7/5/2024).

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) peralatan dan logistik BPBD Mubar, Burhanudin menyebut, jenis bantuan yang diberikan kepada pihak korban yakni beras, telur, mie instan dan kebutuhan peralatan lainnya.

Baca Juga : Kebakaran Rumah di Mubar Tewaskan Seorang IRT

Selain itu, pihaknya juga akan mengusulkan anggaran hibah melalui Bantuan Tak Terduga (BTT) yang bersumber dari APBD daerah berdasarkan hasil kajian dari Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Mubar yang mengacu pada peraturan dari Kementerian Sosial.

“Kalau sudah ada surat keterangan dari desa setempat dan kepolisian penyebab kebakaran maka kami tinggal usulkan anggarannya untuk biaya perbaikan rumah korban. Untuk besaran nominalnya tergantung tinggal dilihat berapa kebutuhan dasarnya sesuai aturan yang ditetapkan” sebutnya

Tak lupa, ia menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam beraktivitas utamanya di dapur, baik yang menggunakan fasilitas atau saat menggunakan api tungku, kompor, peralatan listrik dan lainnya untuk menghindari kebakaran.

“Kita selalu waspada, sebelum meninggalkan rumah pastikan terlebih dahulu peralatan yang digunakan sudah dalam keadaan aman dan terkendali,” imbaunya.

Untuk diketahui, dalam insiden kebakaran inj, pemilik rumah yakni Eko Yuliana (istri Nyoman Widana) tewas di dalam kamarnya karena mengalami luka bakar serius. Sementara rumahnya dapat diselamatkan setelah mobil pemadam kebakaran berhasil memadamkan api. Akibat kejadian ini, kerugian diperkirakan 10 juta rupiah. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button