DPRD Muna Barat Resmi Tetapkan 3 Usulan Nama Calon Pj Bupati
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Menindaklanjuti surat Kemendagri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) resmi menetapkan tiga nama calon Penjabat ((Pj) Bupati Mubar.
Tiga nama yang diusul oleh DPRD Mubar yakni, Dr. Bahri, La Ode Daerah Hidayat, dan Muhammad Ali Haswandy.
Wakil Ketua II DPRD Mubar Agung Darma menyebut, rapat paripurna kali ini guna menindaklanjuti surat Kemendagri Nomor: 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023, perihal usul nama calon penjabat bupati/wali kota, yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Dewantoro.
“Masa jabatan Pj Bupati Mubar ini berakhir Mei 2023. Sebab SK Pj hanya berlaku selama satu tahun. Jadi kita diminta usulkan 3 nama,” kata Agung, Selasa (4/4/2023).
Kata dia, usulan tiga nama tersebut diambil berdasarkan hasil kesepakatan bersama empat fraksi di DPRD Mubar, yakni Fraksi Amanat Demokrasi Pembangunan Indonesia Raya, Fraksi Golongan Karya, Fraksi Perjuangan Bangsa, dan Fraksi Nasdem.
Lalu hasil kesepakatan tersebut diputuskan secara resmi melalui rapat paripurna anggota DPRD untuk diserahkan kepada Mendagri, melalui Gubernur Sultra.
“Tiga nama itu telah disepakati bersama seluruh anggota legislatif melalui usulan masing-masing pimpinan fraksi di DPRD. Tiga nama yang diputuskan tadi rencananya Senin depan kita bawa ke Kemendagri,” terangnya.
Sebagaimana informasi, surat Kemendagri bernomor 100.2.1.3/1773/SJ ditujukan kepada sebanyak 41 DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang saat ini dipimpin oleh penjabat kepala daerah.
Dalam surat ini disebutkan penjabat bupati/wali kota sebagaimana terlampir akan berakhir masa jabatannya pada Mei 2023 sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemendagri dalam suratnya menyebutkan, DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati/wali kota untuk menjadi bahan pertimbangan Mendagri dalam menetapkan penjabat bupati/ wali kota.
Usulan nama calon penjabat bupati/wali kota sebagaimana dimaksud, disampaikan paling lambat pada 6 April 2023 kepada Mendagri. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan