Muna Barat

Diduga Korsleting Listrik, Dua Unit Rumah di Muna Barat Terbakar

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Rumah milik seorang nelayan warga Desa Latawe, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat bernama Yesman ludes terbakar pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 23.30 WITA.

Kapolsek Kusambi Iptu Nexon menjelaskan , sekitar pukul 23.30 pemilik rumah, Yesman sedang tertidur di depan televisi, tiba-tiba ia  mendengar suara anaknya berteriak api.

Yesman secara spontan langsung berlari mengambil ember dan air serta berusaha memadamkan api yang berasal dari kamar depan yang ada di lantai dua rumahnya.

“Karena rumahnya terbuat dari kayu sehingga api cepat membesar dan menyebar sehingga rumahnya ludes terbakar,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/8/2024).

Saat itu, warga pun berdatangan dan membantu memadamkan api yang masih menyala dan mencegah agar tidak merembet ke rumah sekitar.

Sekitar pukul 01.18 mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan memadamkan sisa-sisa api yang ada.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini namun kerugian diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

“Diduga sementara penyebab kejadian  akibat kosleting listrik,” ungkapnya

Nexon mengimbau kepada warga agar selalu berhati-hati dalam melakukan aktivitas terutama yang berhubungan dengan api maupun peralatan listrik di rumah.

“Sebelum meninggalkan rumah atau istirahat tolong dipastikan terlebih dahulu keamanan dalam rumah demi keselamatan bersama dan keluarga,” imbaunya

Kepala Bidang (Kabid) Peralatan dan Logistik BPBD Muna Barat, Burhanudin mengaku setelah turun ke lokasi kebakaran ternyata bukan hanya rumah milik Yesman yang mengalami kebakaran. Namun ada juga rumah seorang ASN yang bertugas di kantor Camat Napano Kusambi yakni Jalil.

Rumah Jalil sebagian rumah dan kiosnya habis terbakar, jendela dan les plan termasuk atap rumah.

“Rumah Jalil ini akibat rembetan api yang menghanguskan rumah milik Yesman semalam,” sebutnya

Saat ini pihaknya sudah menurunkan tim ke lokasi kebakaran dengan melakukan standar operasional prosedur (SOP) melihat, mengkaji serta menganalisa dampak kerugian korban, juga menganalisa jumlah jiwa  dan kebutuhan yang mendesak para korban bencana kebakaran tersebut.

Untuk lebih lanjut persoalan bantuan fisik berupa rumah layak huni korban kebakaran tersebut akan diberikan bantuan uang tunai untuk membangun kembali rumahnya, besar bantuan belum bisa kami sampaikan namun akan merujuk kepada aturan undang-undang, Permensos RI yang berlaku.

“Kami dari Tim Reaksi Cepat (TRC) akan berkoordinasi dengan pemerintah desa, pihak kepolisian untuk menerima surat keterangan bencana, dan tentu dokumen para korban berupa KTP dan KK sebagai syarat dalam pengajuan usulan bantuan melalui anggaran Biaya tak terduga (BTT). Tentu pemerintah selalu hadir dalam persoalan bencana ini sebagai bentuk untuk meringankan beban baik secara moril ataupun materi kepada korban,” tutupnya. (bds)

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button