Konawe

Seorang Remaja Putri di Konawe Dicabuli Ayah Tirinya hingga Berkali-kali

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Seorang remaja putri di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe yang masih berusia 13 tahun mengalami perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya. Ia berkali-kali dicabuli oleh ayah tirinya SS (40). Diketahui, pelaku merupakan warga Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.
Sudah dua tahun berturut-turut korban mengalami pencabulan dari ayah tirinya sendiri.

Kanit PPA Polres Konawe, Ipda Ni Kadek Karmiati mengatakan, kasus ini dilaporkan pada tanggal 10 Juni 2025 oleh ibu korban.

“Pelaku melancarkan aksi bejatnya sejak tahun 2024 hingga Maret tahun 2025,” kata Ipda Kadek Kamis (12/06/2025).

Mirisnya, aksi bejat pelaku terhadap anak tirinya itu sempat dilakukan pada Bulan Ramadan.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan tindakan cabul sejak tahun 2024 dan terakhir pada Bulan Maret tahun 2025 saat korban selesai makan sahur pada bulan Ramadan,” tambah Ipda Kadek.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Konawe. Polisi meringkus SS di kediamannya pada Rabu (11/06/2025).

Dari hasil interogasi polisi, SS mengakui perbuatan bejatnya. Kini ia terancam kurungan 15 tahun akibat perbuatannya itu.

“Pelaku melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik dan atau persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c Junto pasal 15 ayat (1) huruf a dan huruf e Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Ipda Kadek. (dds)

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button