KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Seorang oknum guru ngaji asal Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi. Ia diduga memperkosa tiga muridnya yang masih duduk di bangku kelas lima SD.
Kapolsek Abuki, Iptu Made Adi Ismanto mengatakan, guru ngaji berinisial S ini ditangkap pada 25 November lalu sekitar 14.00 Wita.
“Ia ditangkap karena adanya laporan orang tua korban,” katanya (28/11/2022).
Dalam melakukan aksinya, tersangka melakukan pengancaman terhadap korban-korbannya, bahwa S akan melaporkan kepada orang tuanya jika mereka telah memakai uang iuran untuk kepentingan pribadi korban.
“tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomot 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU”, tutupnya. (bds)
Reporter: Hiswan Pagala
Editor: Wulan Subagiantoro