Konawe

Konawe PPKM Mikro, Ibadah di Masjid Dibolehkan, Salat Id Masih Belum Diputuskan

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Mulai 12 Juli 2012, Pemerintah Kabupaten Konawe akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. PPKM mikro ini akan berlangsung selama dua pekan.

Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara mengatakan, saat PPKM mikro berlangsung, pelaksanaan ibadah di masjid masih dibolehkan asalkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti pakai masker dan menjaga jarak.

Pemberlakuan PPKM mikro ini juga dipastikan akan bertepatan dengan pelaksanaan salat Iduladha yang jatuh pada 20 Juli 2021.

Mengenai hal itu, kata Gusli, pemerintah masih melihat situasi dan kondisi penyebaran kasus Covid-19 di daerah itu.

“Kita belum putuskan, nanti dua hari sebelum hari H baru kita putuskan pelaksanaan salat id apakah di masjid atau boleh di lapangan,” ungkap Gusli, Jumat (9/7/2021).

Sebelumnya, Menteri Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15, 16, dan 17.

Isi Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.

Kemudian, SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sedangkan SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat, untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H,” ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu. (bds*)

 

Reporter: Hiswan Pagala
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button