Begini Tanggapan Suami Nirna Lachmuddin Soal Penolakan Bawaslu Konawe
KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan pemanggilan kepada pihak Nirna Lachmuddin untuk melakukan pemeriksaan serta pembacaan pokok pokok laporan yang dijadwalkan pada Senin (18/2/2019). Namun utusan dari Caleg DPR RI tersebut ditolak oleh pihak Bawaslu Konawe, karena tidak membawa surat kuasa.
Menanggapi hal tersebut, suami Nirna Lachmuddin, Ishak Ismail yang dikonfirmasi Selasa (19/2/2019), menerangkan bahwa telah terjadi kesalahpahaman dari Bawaslu Konawe atas kedatangannya kemarin.
Diceritakannya, kedatangannya bukan dalam rangka mewakili istrinya untuk menjadi kuasa hukum, tetapi memberikan informasi terkait ketidaksiapan Nirna untuk memenuhi panggilan Bawaslu karena masih dalam suasana melakukan ibadah Umroh di Arab Saudi.
[artikel number=3 tag=”nirnalachmuddin,” ]
“Selain karena bu Nirna tidak ada di tempat, surat panggilan dari Bawaslu tiba jam 10 malam. Sementara sidangnya digelar jam 10 pagi,” ujarnya.
Lanjut Ishak, kedatangannya ke Bawaslu langsung dihadapkan dengan sebuah ruang yang seolah-olah diharuskan persidangan. Padahal kedatangannya bukan untuk itu.
“Saat saya datang itu tidak pernah ada pertanyaan terkait kapasitasnya sebagai apa. Makanya sidang tetap berjalan. Nanti pada sesi tanya jawab pelapor kepada kami, disitu baru dijelaskan posisi saya sebagai apa. Jadi memang tidak pantas jika dikatakan ditolak, karena saya memang bukan kuasa hukum,” pungkasnya.
Reporter: Iwal Taniapa
Editor: Rani