Politik

KIPP Sultra Sudah Prediksi Kasus Nirna Lachmuddin Akan Terhenti di Gakkumdu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menjerat calon anggota legislatif Nirna Lachmuddin beberapa waktu lalu, telah dinyatakan tidak terbukti oleh Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Konawe.

Ketua Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sultra, Muhamad Nasir, S.Sos menyatakan, dirinya sudah menduga, kasus yang didugakan oleh Bawaslu Konawe terhadap Nirna Lachmuddin saat menggelar pengobatan gratis di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe akan terhenti di Sentra Gakkumdu.

“Ya, kami sudah prediksi sebelumnya kasus tersebut akan terhenti di tingkat Gakkumdu,” ucapnya kepada Detiksultra.com, Senin (4/3/2019).

Meski pihak Bawaslu Konawe sudah mengumpulkan data-data terkait unsur yang disangkakan, dan sudah memenuhi pelanggaran kepemiluan yang diatur dalam Undang-undang, namun di Sentra Gakkumdu kasus ini dinyatakan tidak terbukti.

[artikel number=3 tag=”nirnalachmuddin,” ]

Menurutnya, hal ini disebabkan oleh perbedaan persepsi dan pemahaman terkait penanganan kasus kepemiluan oleh pihak-pihak yang tergabung di Gakkumdu.

Lebih jelas, Muhammad Nasir membeberkan bahwa dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu berbeda dengan penanganan pelanggaran pidana umum, dan pembuktiannya pun juga berbeda.

Bawaslu menggunakan Undang-undang Pemilu, sementara Gakkumdu menggunakan Undang-undang pidana umum. Oleh karena itu, pihaknya menekankan Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada pihak Bawaslu, kepolisian dan jaksa harus ada kesepahaman dalam menanganinya.

Agar tidak terjadi perdebatan dan kecurigaan masyarakat terhadap institusi tersebut. Sehingga masyarakat juga tetap percaya pada Bawaslu dan Gakkumdu.

“Intinya kesepahaman antara lembaga, kemudian komitmen dan konsistensi penegakan hukumnya harus diperjelas dan sumberdaya mesti diperkuat. Juga harus ada perbaikan regulasi terkait tugas dan wewenang Bawaslu dan Gakkumdu,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button