Konawe Selatan

Kejari Konsel Resmi Luncurkan Aplikasi Sibakti

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Barang Bukti (Sibakti). Peluncuran aplikasi berbasis website tersebut dilakukan guna mendukung salah satu program pemerintah dalam modernisasi semua bentuk pelayanan publik.

Kepala Kejari Konsel, Herlina Rauf mengatakan, aplikasi ini dibuat sebagai wujud salah satu pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia yaitu melaksanakan pengendalian atas barang sitaan, barang bukti dan barang rampasan dalam tahap penyidikan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan.

Serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Perja Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per/006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

“Aplikasi ini akan memberikan kemudahan dalam akses informasi bagi masyarakat Kabupaten Konawe Selatan yang membutuhkan informasi, keterangan, serta sebagai upaya memberikan kecepatan dan kemudahan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat”, jelasnya dalam keterangan press rilisnya kepada awak media, Kamis (27/7/2023).

Lebih lanjut, sebelum adanya aplikasi Sibakti, pelayanan barang bukti Kejari Konsel masih menggunakan cara konvensional, dimana masyarakat harus datang langsung ke kantor untuk mendapatkan informasi status barang bukti dan seringkali tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat. Kini dengan adanya pelayanan barang bukti berbasis online, masyarakat dapat mengetahui status barang bukti dimana dan kapan saja tanpa harus jauh datang ke kantor Kejari Konsel. Cukup dengan mengakses link layanan barang bukti yaitu https://sites.google.com/view/mbakti/home sehingga masyarakat tidak merasa dipersulit oleh sistem pelayanan barang bukti.

Herlina Rauf berharap, aplikasi Sibakti ini  dapat secara konsisten dirasakan kebermanfaatannya bagi masyarakat. Mengingat wilayah Kabupaten Konawe Selatan sangat luas, masyarakat akan kesulitan apabila harus datang ke kantor Kejari Konsel untuk memperoleh informasi atau memonitor status barang bukti.

“Semoga pelayanan barang bukti secara online dapat membantu masyarakat Konsel sebagai akses memonitoring dan mengecek status barang bukti serta menciptakan pelayanan yang efektif dan efisien,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sainal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button