Cabup Usungan Digugat ke MK, DPP Nasdem All Out Beri Pendampingan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengajuan gugatan sengketa perselisihan hasil suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK), dimulai sejak 13 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021 mendatang.
Sejumlah pasangan calon bupati dan wakil bupati (Cabup-Cawabup) di Sulawesi Tenggara (Sultra), yang tidak menerima hasil pleno KPU termaksud Konawe Selatan (Konsel), sudah mulai mengajukan gugatan selisih suara di MK.
Menurut Ketua DPP Bidang Hubungan Legislatif Partai Nasdem, Atang Irawan, setiap calon memiliki hak untuk melakukan gugatan ke MK, bagi mereka yang tidak menerima hasil suara pada Pilkada 2020 ini.
“Setiap Paslon memiliki legal standing untuk mengajukan ke MK,” ujar dia saat ditemui di Kantor DPW Nasdem Sultra, Jumat (18/12/2020).
Untuk Cabup usungan yang digugat oleh Cabup kalah dalam pleno KPU, lanjut Atang mengatakan DPP Nasdem secara all out mendampingi dan akan memback up Cabup tergugat.
Bahkan, kata dia saat ini DPP Nasdem sendiri telah menyiapakan tim kuasa hukum, untuk membantu setiap Cabup usungan dalam menjalani proses gugatan ke MK.
“Sekarang sudah bekerja, kita di beberapa provinsi sudah mengajukan permohonan jika ada pengajuan ke MK,” beber dia.
“Jadi skemanya, Nasdem mengambil peran dalam proses penyelesaian sengketa di MK, bahkan di Bawaslu, dan DKPP pun demikian untuk memback up, serta menganalisis data. Intinya Nasdem mengawal secara all out dari awal sampai akhir,” tutup dia.
Reproter: Sunarto
Editor: Via