Balai Karantina Ikan Larang Nelayan Moramo Tangkap Lobster
KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Balai Karantina Ikan dan Pemanfaatan Mutu Sultra melarang praktek penangkapan lobster.
Pelarangan ini dilakukan dalam sosialisasi terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan(Permen KP) nomor 56 tahun 2016 di Desa Ranooha Jaya, Kecamatan Moramo, Konawe Selatan, bertajuk Gema Satu Kata (Gerakan Masyarakat Sadar Mutu dan Karantina).
Pelarangan penangkapan bibit lobster yang diklaim marak di wilayah itu, terkait upaya pelestarian usaha perikanan dan sumber daya alam.
[artikel number=3 tag=”nelayan,konsel”]
Kepala Bidang Harmonisasi dan Penindakan Pelanggaran, Pusat Karantina Ikan Sultra, Budi Sugianti, mengatakan tingginya tingkat pelanggaran hukum terkait penjualan dan penangkapan bibit lobster telah banyak merugikan negara.
“Untuk saat ini kami terus berupaya agar penangkapan lobster di bawah ukuran 200 gram semakin berkurang bahkan tidak ada lagi,” pungkasnya, Senin(15/7/2019).
Dirinya juga menjelaskan, bahwa kegiatan pelanggaran hukum tersebut jelas melibatkan mafia-mafia illegal fishing kelas kakap dan jaringan perdagangan gelap international.
“Untuk memutus jaringan rantai pelanggaran tersebut, maka kami melalui sosialisasi ini berharap dapat memberikan arahan pada masyarakat nelayan pentingnya melestarikan bibit lobster,” pungkasnya lagi.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya berupaya memberikan pemahaman pada nelayan Desa Ranooha terkait sanksi hukum tersebut.
“Khusus daerah Sultra, Ranooha memang terjaring sebagai target operasi perdagangan bibit lobster illegal, karena sumber dayanya yang potensial, maka kami selaku pihak pemerintah akan berusaha memberikan sosialisasi sebagai antisipasi hal tersebut,” tandasnya.
Reporter : Gery
Editor : Dahlan