KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diamankan oleh tim elang anti bandit Polres Kolaka di Kelurahan Sabilambo. Pelaku tak berkutik saat diamankan polisi Rabu sore (20/2/2019).
Risman (36) mengaku, dirinya melakukan pencurian motor di Jalan Halu Oleo Kelurahan Watuliandu pada 25 Desember 2018 sekitar pukul 23.30 wita.
“Saat itu kondisi saya sedang mabuk, melihat motor Putra parkir di samping rumahnya, saya langsung ambil. Tadinya saya mau kembalikan lagi ke rumahnya, tapi saya takut. Akhirnya motor tersebut saya jual murah di Kecamatan Watubangga,” jelasnya.
[artikel number=3 tag=”curanmor,pencuri,” ]
Kasat Reskrim Polres Kolaka, I Gede Pranata Wiguna mengatakan, berdasarkan laporan polisi dari Putra, mereka melakukan penyelidikan.
“Perkara pencurian motor ini bisa kita ungkap setelah tim kami menemukan barang bukti motor matic tersebut di Kecamatan Watubangga,” jelasnya.
Dari barang bukti tersebut, polisi bisa mengamankan tersangka Risman di salah satu rumah warga di Kelurahan Sabilambo. Saat tim elang anti bandit melakukan penangkapan, tersangka sedang bersantai di depan rumah warga. Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
I Gede Pranata Wiguna menambahkan, kini tersangka Risman beserta barang bukti motor matic hasil curiannya diamankan di Mapolres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Reporter : Yus
Editor : Rani