KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Panwas Kabupaten Kolaka memeriksa 40 orang ASN. Terkait adanya indikasi keterlibatan politik praktis dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat. Awal Februari 2018, 23 orang telah dimintai keterangan dan tanggal 22 Maret, ada 17 orang.
Sebagian ASN sudah diproses dan ada yang sementara dalam penanganan. Bahkan, ada temuan baru. Kasusnya, termasuk dugaan pelanggaran melalui media sosial.
Saat ditemui di kantornya, Ketua Panwas Kolaka, Juhardin menjelaskan, pelanggaran ASN terbanyak berada di Kabupaten Kolaka. Mulai dari tahapan Pilkada hingga saat ini.
“Cukup meningkat. Sedangkan sanksi yang diberikan Komisi Aparatur Negara (KAN) adalah teguran moral melalui pejabat pembina kepegawaian. Ada penurunan pangkat karena terbukti melanggar asas neteralitas dalam Pilkada,” terangnya.
Juhardin berharap, sosialisasi dari KSN langsung ke pemerintah daerah dan jajarannya agar netralitas ASN terjaga dan kegiatan politik praktis semakin berkurang. Bahkan, hingga tidak ada sama sekali keikutsertaan ASN dalam politik peraktis.
Reporter: Yus
Editor: Cuncun