kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
HukumKolaka

Diduga Palsukan Dokumen, Polisi Diminta Tetapkan Kades Popalia sebagai Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Desa (Kades) Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Yusran, terlibat dalam kasus dugaan pengerusakan dan penyerobotan lahan milik warga bernama La Gani.

Keterlibatan Kedes Popalia itu, terdapat pada penandatangan dokumen berupa surat pengalihan lahan dari tangan Justan (Terlapor) pindah ke tangan Johan Sendiang, selaku pihak yang membeli lahan tersebut.

Yusran pun telah diperiksa oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, sebagai saksi. Bukti pemeriksaan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-3.

Dimana, dalam poin (1) SP2HP ke-3 tersebut dijelaskan, berdasarkan rujukan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/471/ DX 2017/SPKT Polda Sultra, tanggal 18 September 2020 perihal laporan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, melawan hak menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang sesuatu tanah.

Kemudian secara bersama melakukan pengrusakan terhadap barang atau melakukan penyerobotan tanah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau pasal 385 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 406 KUHP dan atau pasal 167 KUHP.

Atas dasar ini, tim kuasa hukum La Gani, meminta kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Kolaka agar menetapkan Kades Popalia sebagai tersangka, bersama para terlapor lainnya.

Menurut Fatahillah, berdasarkan fakta hukum, pihak yang turut menerbitkan surat pengalihan lahan tersebut sudah masuk dalam tindak pidana pemalsuan dokumen.

Bagaimana tidak, seorang kades begitu berani menerbitkan surat pengalihan, diatas lahan bersertifikat, yang notabene adalah milik kliennya La Gani.

Parahnya lagi, lanjut pengacara kondang ini, bahwa Kades Popalia menerbitkan surat pengalihan disaat lahan tersebut sedang berperkara.

Diketahui kasus ini dilaporkan pada tahun 2017 di Polda, lalu dilimpahkan ke Polres Kolaka pada tahun 2018 silam. Sementara, surat pengalihan lahan itu ditanda tangani Kades Popalia pada tanggal 24 Mei 2019.

“Kami minta, siapa pun yang menerbitkan surat-surat diatas lahan orang lain, maka itu juga harus ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP,” tegas Fatahillah.

Sebelumnya diberitakan, La Gani melalui kuasa hukumnya melaporkan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan lahan miliknya, diduga dilakukan oleh Taslim Cs.

Penyerobotan lahan tersebut berdalih tanah ulayat, dan diklaim lahan milik La Gani berada di wilayah Desa Popalia.

Namun faktanya lahan itu berada di wilayah Kelurahan Anaiwo, Kecamatan Tanggetada. Hal itu dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kolaka.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button