Kolaka Utara

BPN Kolut Target Terbitkan 7.000 Sertifikat PTSL untuk 33 Desa

Dengarkan

KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melalui Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang dulu dikenal dengan istilah Prona, tahun ini menargetkan penerbitan sertifikat PTSL sebanyak 7.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHT) di 33 desa yang tersebar di 11 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Kolaka Utara.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan, Muh. Gazali Husein, SH kepada Detiksultra.com, Selasa (3/9/2019).

Menurut keterangan Gazali, mekanisme pengurusan PTSL hampir sama dengan Prona, hanya saja sistem pendaftarannya yang agak berbeda. Kalau Prona sistem pendaftarannya masih bersifat sporadis atau mengambil bidang-bidang yang terpisah sehingga tidak sistematis, tetapi dengan PTSL pendaftarannya tidak lagi sporadis tapi sistematis, artinya semua bidang tanah itu terukur baik itu tanah belum bersertifikat, bersertifikat maupun tanah sengketa semua terpetakan sehingga semua bidang tanah teridentifikasi.

“Jadi ada 3 kategori yang kami lakukan untuk memetakan bidang-bidang tanah melalui sistem PTSL. Kategori 1 yaitu kategori bidang tanah yang kami anggap lengkap, belum bersertifikat dan bukan lahan sengketa maka kami tindak lanjuti dengan penerbitan sertifikat. Kemudian kategori 2 adalah bidang tanah sengketa atau memiliki masalah di atasnya baik itu masalah batas maupun masalah sengketa kami juga tetap petakan, sertifikatnya bisa terbit setelah ada penyelesaian sengketa antara 2 pihak berbatasan ataupun pihak yang bersengketa baik melalui putusan di tingkat desa, kecamatan atau tingkat pengadilan. Setelah itu baru kami tindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat. Untuk bidang tanah kategori 3, ini bidang-bidang tanah yang belum jelas status kepemilikannya,  subjek atau orangnya itu juga tetap kami melakukan pemetaan,” jelas Gazali.

Reporter: Muh. Risal
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button