kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Kolaka Utara

15 Hari Diterapkan, Pajak Restoran dan Rumah Makan Sumbang PAD Rp 15 Juta

Dengarkan

KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA.COM – Sejak diterapkan pertengan Agustus lalu, Peraturan Daerah (Perda) tahun 2013 tentang Pajak Daerah yang mengatur pajak 10 persen bagi restoran dan rumah makan, telah menyumbang Rp 15 juta Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak ini bersumber dari 143 rumah makan dan restoran yang tersebar di 15 kecamatan se-Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya, Jiding, SE mengungkapkan, sejak dirinya dilantik beberapa bulan lalu, penerapan pajak 10 persen untuk rumah makan dan restoran baru mulai diterapkan pertengahan Agustus 2019 lalu. Hal ini disebabkan adanya miskomunikasi antara Asosiasi Pedagang Kaki Lima dan Pemda terkait besaran pajak yang akan dikenakan.

“Sebenarnya awal Agustus 2019 kami sudah berniat untuk menerapkan Perda tersebut tetapi adanya diskomunikasi antara pihak Asosiasi dan pihak Pemda, sehingga tertunda dan baru diterapkan di pertengahan Agustus setelah ada titik temu dengan pihak Asosiasi,” ungkap Jiding kepada Detiksultra.com, Selasa (3/9/2019).

Jiding  juga optimis jika Pemda dapat memperoleh tambahan PAD dari sektor pajak restoran dan rumah makan sekitar Rp 30 juta perbulan. Hal ini sangat jauh berbeda dengan pendapatan pada bulan-bulan kemarin yang hanya mampu menyumbangkan PAD sebesar Rp 2 juta perbulan.

“Kalau penerapannya berlangsung dengan baik, saya yakin sektor ini bisa menyumbang PAD sebesar Rp 30 juta perbulan, ini bisa diukur karena baru 15 hari kami berlakukan, pihak kami sudah mendapat setoran Rp 15 juta dari 143 rumah makan dan restoran yang ada di Kolut,” jelasnya.

Untuk saat ini, sambil menunggu penerapan sistem jaringan secaran online dalam pemungutan pajak rumah makan dan restoran yang baru akan digunakan pertengahan September 2019, Bidang Pajak Daerah Lainnya masih menggunakan sistem manual dalam bentuk pemberian surat berharga kepada pemilik rumah makan dan restoran yang diisi secara manual terkait omset perhari.

“Jadi kalau misalnya dalam satu hari 10 orang yang singgah untuk makan dengan menu Rp 15.000 per porsi maka totalnya Rp 150.000 x 10 persen itu totalnya Rp 15.000 berarti sudah itulah potongan pajaknya dan yang mengisi ini adalah pemilik rumah makan dan restoran,” katanya.

Berdasarkan kesepakatan pihak Asosiasi dan pihak Pemda, setiap 3 hari untuk wilayah Lasusua dan setiap 1 minggu untuk wilayah Utara dan Selatan, pengelola rumah makan dan restoran akan menyetor pajaknya kepada kolektor yang ditunjuk untuk turun langsung ke ke lokasi memungut pajak tersebut.

“Kami sangat berterimakasih kepada semua pihak terkhusus kepada pihak Asosiasi atas atensi dan kerjasamanya dalam mensosialisasikan penerapan pajak ini. Olehnya itu, sebagai manusia biasa, kami selalu berharap saran dan masukan dalam rangka mensukseskan setiap program kegiatan yang kami lakukan yang juga untuk kepentingan daerah yang kita cintai,” harap Jiding.

Untuk diketahui, potongan pajak 10 persen hanya dikenakan kepada pengelola rumah makan dan restoran yang omzetnya minimal Rp 150.000 perhari serta memenuhi syarat yaitu di dalam ruangan terdapat meja dan kursi serta syarat-syarat lainnya. PKL, kafe non hiburan, dan penjual gorengan tidak masuk dalam pajak 10 persen ini walaupun omzetnya di atas Rp 150.000 perhari.

Reporter: Muh. Risal
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button