KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Merya Nur menjalani sidang perdana kasus korupsi yang menyeretnya di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (25/1/2022).
Andi Merya mengikuti sidang perdana didampingi kuasa hukum dan dilakukan secara terbuka. Keluarga dan kerabat turut menyaksikan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi Merya Nur terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Koltim Anzarullah pada 29 September 2021.
Dari hasil operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang tunai Rp225 juta dari tangan Anzarullah, di indekos di Kecamatan Tirawuta, Koltim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Prasetya Raharja menjelaskan, sebanyak 13 hingga 15 saksi akan disiapkan, termasuk kepala BPBD Koltim, Anzarullah.
“Andi Merya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUH pidana,” katanya.
Kuasa Hukum Andi Merya, Afiruddin Matara menyebutkan, sebanyak 34 saksi disiapkan untuk melengkapi berkas perkara di sidang selanjutnya pada 8 Februari 2022 di PN Tipikor Kendari dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Hari ini pemeriksaan saksi, kita masih cermati fakta-faktanya dan kemudian kita akan menyiapkan beberapa saksi termasuk Anzarullah,” cetusnya.
Sementara Bupati nonaktif Koltim Andi Merya ketika ditanya oleh Hakim Ketua Ronald Sanofri Bya, mengaku memahami seluruh isi dakwaan.
“Minta doanya yah,” kata Andi Merya usai menjalani sidang. (bds*)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki