Tak Kunjung Dapat Status Desa, Warga UPT Laeya Desak Kadis PMD Butur Mundur
BUTON UTARA, DETIKSULTRA.COM -Status kependudukan seluruh warga Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur) hingga kini belum juga beralih menjadi desa, sejak dilepas oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2020 yang lalu. Salah satu warga bernama Budianto mengaku geram atas kondisi ini.
“Entah sengaja diabaikan atau karena gagal faham dengan mekanisme peralihan status dari UPT menjadi Desa sehingga kami dibiarkan seperti ini,” ujarnya pada Minggu (20/11/2022).
Ia mengaku sudah bolak-balik ke ibu kota kabupaten untuk mempertanyakan kejelasan status. Namun jawaban yang didapatkan selalu sama, masih dalam proses. Ia menjabarkan, bahwa warga desanya memiliki permukiman tersendiri. Bukan untuk pembentukan atau pemekaran desa, sehingga hanya butuh peralihan status dari UPT menjadi desa.
“Status kami sangat jelas karena semua persyaratan sebuah desa sudah dipenuhi oleh Kementerian terkait sebelum kami ditempatkan disini,” tegas Budianto.
Sementara warga lainnya, Wyria mengatakan, Pemkab Butur perlu menerbitkan Perda tentang peralihan status dari UPT menjadi desa dengan menggunakan surat keputusan (SK) pelepasan dari Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi sebagai dasar hukum.
Namun, Wyria kembali menegaskan, alurnya ada di Dinas PMD.
“Tetapi kalau memang Amaludin Mokhram (Kadis PMD Butur-red) selaku Kadis tidak mampu memaknai perbedaan status antara wilayah UPT dengan pemekaran desa baru maka lebih baik mundur dari jabatan,” ujarnya.
Sebagai masyarakat, ia merasa sangat dirugikan. Karena tidak pernah mendapat alokasi dana desa dari pemerintah pusat selama tiga tahun karena status pemukiman yang tidak jelas.
“Kami minta kepada Bupati Buton Utara Ridwan Zakaryah untuk mencopot Amaludin Mokhram dari jabatanya karena telah mengamputasi hak hak kami sebagai warga UPT Laeya,” timpal Budianto.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah via sambungan whatsapp, Kepala Dinas PMD Butur, Amaludin Mokhram, belum memberikan tangapan.
Pihak pemerintah setempat, dalam hal ini Camat Wakorumba Utara, La Roni menjelaskan, bahwa semua sudah dalam proses. bahkan ia sudah diperintahkan untuk menyampaikan kepada Warga UPT Laeya untuk melengkapi beberapa persyaratan yang diperlukan.
“Minggu lalu saya sudah konsultasi dengan Dinas PMD Sultra terkait peralihan status UPT Laeya. Namun jawabannya sama, tetap harus menyiapkan beberapa persyaratan untuk kelengkapan dokumen yang diperlukan,” tutupnya. (bds)
Reporter: Laode Baharudin
Editor: Wulan