Sidak Sejumlah SKPD, Wakil Bupati Butur Ingatkan ASN Patuhi Jam Kerja
BUTUR – DETIKSULTRA.COM – Wakil Bupati Buton Utara (Butur), Kompol (Purn) Ahali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada Rabu, 25 Mei 2022.
Inspeksi mendadak itu dilakukan dalam upaya pemenuhan kepatuhan pelayanan publik serta kepuasan masyarakat dan penegakan disiplin pegawai.
Wakil Bupati Ahali menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan perbuatan di luar dari konstitusi yang ada.
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Ahali pun menguraikan secara tegas tentang kewajiban PNS. Menurutnya, pegawai negeri sipil wajib menaati jam kerja sesuai perintah perundang-undangan yang berlaku.
“Karena ini sifatnya wajib. Tidak ada alasan PNS tidak hadir tepat waktu dan mengisi daftar hadir yang disediakan. Jika melanggar tentu akan diberikan sanksi sesuai bentuk pelanggaran, mulai dari sanksi tingkat ringan, sedang hingga berat,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan Laode Husima selaku Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Buton Utara. Dia menjelaskan inspeksi mendadak yang dilakukan ke SKPD bertujuan untuk memastikan persiapan sistem kepatuhan pelayanan publik yang disediakan oleh perangkat daerah bisa terpenuhi sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui, hasil survei pemenuhan kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman, Buton Utara berada pada zona kuning. Sementara itu, survei kepuasan masyarakat yang dilakukan Kemenpan RB, Butur masuk dalam kategori cukup. (bds*)
Reporter : M8
Editor: J. Saki