Buton Utara

Kasat Pol PP Buton Utara Dilaporkan Warga ke Polisi, Ini Sebabnya

Dengarkan

BUTON UTARA, DETIKSULTRA.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Buton Utara, La Niguntu dilaporkan oleh seorang warga ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kulisusu.

Pelapor bernama Deplin, warga Desa Loji, Kecamatan Kulisusu. Laporan tersebut atas dugaan penipuan atau penggelapan dengan Nomor Laporan Polisi : STTLP/ VI/2022/ SPKT. SEK. KULISUSU, Senin 6 Juni 2022.

Saat dikonfirmasi, Deplin membenarkan telah melaporkan Kasat Pol PP Butur karena mengingkari janjinya.

Deplin menjelaskan, pada November 2021, La Niguntu menghubunginya dan meminjam uang sebesar Rp24 juta untuk biaya perbaikan mobil patwal.

Saat itu dirinya mengaku tak punya uang sebanyak itu. Dia hanya punya uang sebesar Rp14 juta. “Oh biar mi yang ada saja, kurangnya nanti kami carikan lagi di tempat lain dan akan dibayar nanti Februari 2022,” kata Deplin menirukan ucapan La Niguntu.

Sesuai janji Kasat Pol PP, Deplin pun melakukan penagihan pada Februari 2022 di kantor Sat Pol PP Butur, dia kembali dijanji akan dibayar pada Mei 2022.

Pada 31 Mei, Deplin kembali menagih ke kantor Sat Pol PP, tapi kali ini pihak Satpol PP membantah pernah meminjam uang darinya.

Kapolsek Kulisusu AKP Ogen membenarkan ada pengaduan tersebut. Namun pihaknya akan memanggil dulu para pihak terkait guna mengumpulkan alat bukti.

Sementara Kasat Pol PP Butur La Niguntu yang dihubungi awak detiksultra.com mengaku memang tidak pernah meminjam uang kepada warga bernama Deplin.

La Niguntu menguraikan, soal penggunaan uang untuk urusan mobil kantor, dirinya harus melalui bendahara dan staf yang lain. Bendahara juga mengatakan masih ada anggaran kalau untuk perbaikan mobil.

“Setelah beberapa bulan, saya menghubungi pihak bengkel tempat mobil patwal diperbaiki di Kendari, ternyata biaya perbaikan mobil belum dibayar oleh bendahara,” ungkap Niguntu.

“Seingat saya, bendahara kantor hanya menyampaikan kalau ia telah meminjam uang sebesar Rp20 juta dengan bunga 15 persen, jadi total yang harus dibayar sebesar Rp29 juta,” tambahnya lagi.

La Niguntu pun merasa terzalimi. Ia menduga ada pihak yang palsukan tanda tangannya. “Ini masih dalam proses dan tidak tertutup kemungkinan akan melaporkan indikasi pemalsuan tandatangan,” tutupnya. (bds*)

Reporter: Laode Baharudin
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button