kesbangpol sultra
Buton Utara

Aksi Demo Warnai Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Wakorumba Utara Butur

Dengarkan

BUTON UTARA, DETIKSULTRA.COM – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Wakorumba Utara yang dilaksanakan di Kelurahan Labuan diwarnai aksi demonstrasi pada Kamis, 3 Februari 2022.

Demonstrasi ini dilakukan oleh massa aksi yang menamakan diri sebagai Aliansi Peduli Masyarakat Kecamatan Wakorumba Utara.

Dalam aksi tersebut, Asmat selaku general lapangan, didampingi Yamin selaku koordinator lapangan mengatakan tujuan mereka melakukan aksi karena tidak puas dengan kebijakan pemerintah atas memberhentian mereka sebagai perangkat desa di salah satu desa di Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara.

Asmat menambahkan, pemberhentianya sebagai perangkat desa bertentangan dengan Perda Buton Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan Surat edaran Sekda Buton Utara nomor. 109 / 97 tahun 2020 tentang Larangan Diadakan pergantian Perangkat Desa.

Mereka meminta Plt Camat Wakorumba Utara La Muda untuk menjelaskan dasar pemberhentian mereka sebagai perangkat desa.

Usai membuka musrenbang, Plt camat yang baru satu bulan dilantik ini bergegas keluar ruangan dan langsung menemui para demonstran.

Dalam pertemuan tersebut, La Muda menyarankan agar para demonstran tidak berorasi dan menghargai musrenbang karena musrenbang ini merupakan agenda tahunan pemerintah yang pelaksanaanya dimulai dari tingkat desa sampai tingkat pusat.

“Adik-adik demonstran silakan ketemu saya di kantor camat setelah acara penutupan musrenbang ini,” ajaknya.

Wakil Ketua BPD Desa Lasiwa Laode Irham membenarkan adanya pergantian perangkat di desanya.

Lebih lanjut Laode Irham menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa bukan sesuatu yang baru terjadi tetapi sudah terjadi sejak era pemerintahan Abu Hasan-Ramadio menjadi Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara.

Laode Irham menambahkan, semua pihak tahu bahwa Perda Buton Utara Nomor. 3 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sudah ada sejak tahun diterbitkan.

Akan tetapi nanti pada 2021 hingga 2022 ini Publik Buton Utara selalu dihebohkan dengan soal pergantian perangkat desa.

Menyinggung soal fungsinya sebagai Lembaga pengawas Pelaksanaan Pemerintahan Desa, Laode Irham menguraikan bahwa tupoksi BPD meliputi pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan kinerja pemerintah desa.

Selanjutnya Laode Irham menuturkan, berdasarkan hasil evaluasi BPD 2021 yang lalu, pihaknya menemukan hampir semua perangkat Desa Lasiwa tidak berkantor selama enam bulan. Pihaknya pun telah mengadukan hal ini kepada Dinas PMD Butur. (b)

Reporter: M4
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024