Polres Buton Tengah Amankan Lima Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Lima pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) berhasil diamankan Satreskrim Polres Buton Tengah, pada Sabtu (09/09/2023). Kasat Reskrim Polres Buteng, Iptu Sunarton mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban dan pelaku akrab melalui sosial media. Dimana pelaku ini merupakan adik kelas dari korban. Saat itu korban meminta dibuatkan tato.
Kemudian korban dan salah satu pelaku janjian untuk bertemu di salah satu taman di Kota Mawasangka pada (07/09/2023).
Selanjutnya pelaku memanggil rekan-rekannya sebanyak lima orang untuk bertemu dengan korban. Sementara salah satu pelaku menyiapkan alat tato.
Korban saat itu datang bersama temannya inisial J menggunakan sepeda motor dan bertemu dengan para pelaku di salah satu taman di Mawasangka.
Setelah bertemu salah satu pelaku mengatakan kepada korban bahwa untuk melakukan tato harus ada listrik. Untuk itu salah satu pelaku menelpon pelaku inisial AN alias A untuk menyiapkan tempat dan saat itu AN menyiapkan sebuah rumah kosong milik kerabatnya.
Kemudian para pelaku menuju rumah kosong tersebut. Setelah tiba di rumah tersebut korban dimasukan ke dalam kamar. Kemudian para pelaku membujuk korban untuk minum miras jenis arak dengan alasan agar tidak sakit saat ditato.
Namun saat itu korban menolak, sehingga korban dipaksa minum miras yang disediakan para pelaku.
Sementara teman perempuan korban inisial J dilarang masuk ke dalam rumah kosong tersebut dan dijaga oleh dua orang pelaku di depan pintu.
Setelah J menunggu kurang lebih satu jam, ia merasa curiga sehingga ia hendak masuk, namun dihadang oleh dua orang pelaku yang menjaga pintu. Tidak kehabisan akal, J kemudian mengambil pisau dan menodongkan kepada kedua pelaku, hingga keduanya melarikan diri.
Kemudian saksi perempuan J menendang pintu dan langsung menuju kamar. Di sana J melihat korban sudah dalam keadaan mabuk dan tanpa busana tengah dibaringkan di atas tempat tidur. Para pelaku kemudian melarikan diri dan saksi J membawa pulang korban ke rumahnya.
Setibanya di rumah korban, saksi J menyampaikan perihal yang dialami oleh korban kepada keluarga korban, sehingga keluarga korban membawa korban kerumah sakit untuk dilakukan visum.
Keluarga korban kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polsek Mawasangka.
Selanjutnya Kapolsek Mawasangka melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Buton Tengah untuk penanganan kasus tersebut. Tim Resmob yang melakukan penggrebekan para pelaku di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku.
Dalam penggrebekan, para pelaku sempat melarikan diri melalui pintu belakang. Namun empat pelaku berhasil diamankan di belakang rumah dan satu salah pelaku melarikan diri.
Setelah mengamankan para pelaku, tim resmob melakukan pengembangan di kota Mawasangka dan berhasil mengamankan pelaku AN alias A. Sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran polisi.
Kelima pelaku saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap korban. Sedangkan dua orang pelaku belum sempat melakukan pencabulan karena menunggu giliran sambil menahan saksi J.
Kelima pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan disangkakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Subsider Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 56 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (bds)
Reporter: Muh. Ian Handrian Syah
Editor: Wulan