Bombana

Edarkan Sabu, Empat Warga Bombana Dibekuk Polisi di Lokasi Berbeda

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Sat Resnarkoba Polres Bombana mengamankan empat warga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana. Keempat warga tersebut dibekuk di lokasi berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana Iptu Muhammad Salman mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan warga tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Rumbia, yang kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Bombana dengan melakukan lidik.

Dari hasil observasi lapangan di Jalan Masjid Raya Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, anggota menemukan rumah yang dicurigai tempat melakukan transaksi narkoba.

Polisi lalu menggerebek rumah tersebut dan mendapati tersangka IEJ alias I (25) dan ADA alias A (30) yang berada di dalam kamar dengan barang bukti satu saset serbuk kristal jenis sabu 0,28 gram.

“Dari hasil pengembangan, kedua tersangka mengaku bahwa sabu yang ditemukan tersebut, diperoleh dari seseorang bernama JO alias J (37) yang merupakan pemilik salon,” ujar Muhammad Salman.

Tak ingin kehilangan target, anggota Sat Resnarkoba saat itu, Selasa, 22 Juni sekitar pukul 23.20 WITA menggerebek salon J yang beralamat di Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia dan mendapati tiga saset serbuk kristal narkotika jenis sabu 0,86 gram.

Dari temuan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Bombana kembali melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka J.

“Setelah dilakukan interogasi diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama HN alias E (44) yang beralamat di Kelurahan Lameroro Kecamatan Rumbia,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan kasus, pada Rabu 23 Juni pukul 00.10 WITA kembali dilakukan penggerebekan ke rumah E dan menemukan satu saset serbuk kristal narkotika jenis sabu 0,33 gram.

“Saudara E mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan di salon milik J berasal dari dirinya. E juga mengaku bahwa dirinya diperintah oleh seseorang yang beralamat di Kota Kendari untuk dijual ke saudara J,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ads*)

Reporter : Arif
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button