Metro Kendari

BPN Muna Barat dan Kejari Muna Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Pertanahan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat bersama Kejaksaan Negeri Muna memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas serta pelayanan bidang pertanahan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Kamis (10/9/2026).

Kegiatan ini dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Penandatanganan PKS tersebut juga diikuti jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Sulawesi Tenggara.

Komitmen Bersama Jaga Aset dan Kepastian Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, S.H., M.H, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat Romandhona Setyawan, S.H., M.H, hadir langsung dan melaksanakan penandatanganan MoU dan PKS tersebut.

Penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara jajaran BPN dan Kejaksaan.

Kerja sama ini difokuskan pada 3 hal utama yakni dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi di bidang pertanahan. Peningkatan kualitas pelayanan publik pertanahan yang cepat, transparan, dan berkeadilan. Penguatan aspek hukum dalam penyelenggaraan urusan pertanahan, termasuk pencegahan dan penanganan sengketa pertanahan

“Sinergi ini penting agar setiap kebijakan dan pelayanan pertanahan memiliki kepastian hukum. Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum, legal opinion dan legal assistance kepada BPN dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Senada, Kepala Kantor BPN Muna Barat mengucapkan terima kasih atas terselenggara MoU dan PKS tersebut, menjadi wujud nyata dalam sinergi antar lembaga.

“Dengan adanya MoU dan PKS ini, diharapkan tidak ada lagi permasalahan pertanahan yang berlarut-larut dan masyarakat dapat merasakan manfaat pelayanan pertanahan yang lebih baik,” tutupnya. (kjs)

Reporter: La Ode Darlan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Konten berita ini merupakan karya jurnalistik DetikSultra.com.
Jika ingin mengutip atau memuat ulang sebagian maupun seluruh isi berita, mohon menghubungi redaksi terlebih dahulu dan mencantumkan sumber.