Setubuhi Anak SD, Pemuda di Baubau Dibekuk Polisi
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Personel Polsek Wolio, Polres Baubau berhasil mengamankan MA (19), pelaku pencabulan pada anak yamg masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di Kota Baubau.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, MA sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku mengajak kenalan korban, FG yang masih berumur 11 tahun, melalui pesan messenger di Facebook.
Awalnya, kata Erwin, pada Minggu (3/4/2022) pukul 20.30 WITA, pelaku mengomentari story Facebook korban melalui messenger. Pelaku dan korban kemudian chattingan. Besoknya, Senin (4/4/2022) pelaku mengajak korban bertemu ke rumah pelaku di BTN Medibrata.
Saat di perjalanan, bukannya diantar ke rumah pelaku, korban diajak ke kos teman pelaku di Jalan Sudirman, Kelurahan Tomba. Di kos tersebut, pelaku melancarkan aksinya.
“Awalnya pelaku mengajak berfoto dengan korban. Kemudian pelaku mencoba membuka baju korban dan korban menolak perbuatan pelaku. Namun pelaku memaksa dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” beber Erwin Pratomo dalam konferensi pers di Mapolres Baubau.
Atas perbuatannya, MA diancam hukuman penjara selama 15 tahun. (bds*)
Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: J. Saki